Drama Batal Nikah Anggota Densus 88 di Ternate: Antara Janji Suci, Alasan Medis Misterius, dan Gugatan Rp 400 Juta

Hisan Halibin | KabarHarian
24 May 2026, 08:09 WIB
Drama Batal Nikah Anggota Densus 88 di Ternate: Antara Janji Suci, Alasan Medis Misterius, dan Gugatan Rp 400 Juta

KabarHarian — Sebuah hari yang seharusnya menjadi puncak kebahagiaan bagi AH (25), seorang wanita asal Kota Ternate, Maluku Utara, berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan hatinya. Rencana pernikahan yang telah disusun rapi, lengkap dengan restu institusi kepolisian, hancur seketika setelah sang calon mempelai pria, Briptu AA, yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, mendadak mangkir di hari akad nikah. Kasus ini kini tidak hanya menjadi konsumsi publik, tetapi juga menyeret pihak berwenang untuk melakukan investigasi internal yang mendalam.

Persiapan Panjang dan Restu Institusi di Jakarta

Kisah ini sebenarnya diawali dengan langkah-langkah formal yang sangat meyakinkan. Sebagai seorang anggota kepolisian, Briptu AA telah menjalankan serangkaian prosedur administrasi yang ketat. Pada Kamis, 7 Mei 2026, pasangan ini telah menjalani proses “nikah dinas” di Mabes Polri, Jakarta. Proses ini bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan tahapan krusial bagi setiap personel Polri yang ingin membangun rumah tangga.

Menurut keterangan AH, mereka berdua telah mengikuti berbagai bimbingan sidang nikah, termasuk pembekalan di Gedung SDM Mabes Polri dan bimbingan khusus di Gedung Densus 88 Anti Teror. Segala sesuatunya tampak berjalan sesuai rencana tanpa ada ganjalan berarti. “Setelah semua urusan di Jakarta selesai, kami kembali ke Ternate pada Sabtu, 9 Mei 2026, untuk mempersiapkan acara puncak, yaitu ijab kabul yang dijadwalkan pada Sabtu, 16 Mei 2026,” kenang AH dengan nada getir.

Baca Juga Sinopsis Film 12 Strong: Mengenang Keberanian Pasukan Kuda Amerika dalam Misi Rahasia Pasca 9/11
Sinopsis Film 12 Strong: Mengenang Keberanian Pasukan Kuda Amerika dalam Misi Rahasia Pasca 9/11

Sinyal Keraguan di Balik Alasan Administratif

Namun, setibanya di Ternate, riak-riak ketidakpastian mulai muncul. Briptu AA sempat melontarkan keinginan untuk memundurkan tanggal ijab kabul hingga setelah hari raya Idul Adha. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah Surat Izin Nikah (SIN) dari Mabes Polri yang diklaimnya belum terbit. Alasan ini sempat membuat pihak keluarga AH merasa was-was.

Namun, fakta berkata lain. Secara mengejutkan, pada Jumat malam, 15 Mei 2026—hanya beberapa jam sebelum akad nikah dilaksanakan—Surat Izin Nikah tersebut justru telah keluar dan diterbitkan oleh Mabes Polri. Dengan terbitnya SIN tersebut, secara administratif tidak ada lagi hambatan bagi Briptu AA untuk menghalalkan hubungannya dengan AH. Pihak keluarga AH pun bernapas lega dan tetap melanjutkan persiapan tenda, katering, hingga dekorasi pelaminan.

Pagi Kelabu di Hari Akad: Alasan Sakit yang Mendadak

Puncak drama terjadi tepat pada hari Sabtu, 16 Mei 2026. Saat matahari baru saja terbit dan pihak keluarga AH sibuk mempersiapkan hidangan untuk tamu undangan, sebuah pesan singkat masuk dari ibu Briptu AA. Pesan tersebut membawa kabar yang mengejutkan sekaligus meragukan: Briptu AA diklaim jatuh sakit secara mendadak.

Baca Juga Tragedi Erupsi Gunung Dukono: Upaya Tak Kenal Lelah Mencari Dua Pendaki Singapura yang Terjebak di Bawah Timbunan Abu
Tragedi Erupsi Gunung Dukono: Upaya Tak Kenal Lelah Mencari Dua Pendaki Singapura yang Terjebak di Bawah Timbunan Abu

“Pihak pria melalui ibunya mengirim pesan saat subuh. Isinya memberi tahu bahwa Briptu AA tidak bisa melihat, matanya kabur, dan tangannya tidak bisa digerakkan,” ungkap AH kepada tim KabarHarian. Kabar ini tentu saja menciptakan kepanikan. Namun, di sisi lain, keraguan mulai menyelimuti benak AH, mengingat kondisi calon suaminya tampak sehat walafiat sehari sebelumnya.

Di lokasi pernikahan, suasana sudah sangat siap. Karangan bunga ucapan selamat dari Densus 88 sudah terpajang gagah di depan rumah. Para tamu undangan pun mulai berdatangan satu per satu, namun hingga jarum jam menunjukkan pukul 12.00 WIT, sosok mempelai pria tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Kekosongan kursi mempelai pria di depan penghulu menjadi saksi bisu kehancuran rencana tersebut.

Konfrontasi di Rumah Mempelai Pria: Kebohongan yang Terungkap

Didorong oleh rasa cemas sekaligus rasa tidak percaya, AH memutuskan untuk mengambil langkah berani. Didampingi oleh keluarga besar dan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA), AH mendatangi rumah Briptu AA. Niat awalnya adalah untuk melangsungkan akad nikah di sana jika memang kondisi fisik Briptu AA tidak memungkinkan untuk berpindah tempat.

Baca Juga Update Klasemen Piala Asia U-17 2026: Indonesia Berpeluang Kunci Tiket Perempat Final Saat Ladeni Qatar
Update Klasemen Piala Asia U-17 2026: Indonesia Berpeluang Kunci Tiket Perempat Final Saat Ladeni Qatar

Namun, apa yang ditemukan AH di lokasi sungguh di luar dugaan. Kondisi Briptu AA sama sekali tidak mencerminkan apa yang dikabarkan oleh sang ibu melalui pesan singkat tadi pagi. “Saat saya datang, matanya biasa-biasa saja. Dia bisa berbicara dengan lancar, bisa melihat dengan jelas, dan tangannya pun bisa bergerak normal,” kata AH penuh kekecewaan.

Ironisnya, meski pihak KUA sudah turun tangan dan menjelaskan bahwa ijab kabul tetap sah dilaksanakan dalam kondisi apa pun asalkan mempelai pria bersedia, Briptu AA tetap pada pendiriannya. Ia secara sepihak menolak untuk melanjutkan prosesi akad nikah tersebut tanpa alasan yang jelas dan logis. Penolakan di depan penghulu ini menjadi tamparan keras bagi AH dan keluarganya.

Gugatan Ganti Rugi Rp 400 Juta dan Langkah Hukum

Tak terima diperlakukan semena-mena dan merasa martabat keluarganya diinjak-injak, AH akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Pada Senin, 18 Mei 2026, AH melayangkan somasi kepada Briptu AA. Dalam somasi tersebut, Briptu AA dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga Transformasi Luwu Utara di Usia 27: Gebrakan Andi Sudirman Sulaiman Melalui Konektivitas dan Kesejahteraan Rakyat
Transformasi Luwu Utara di Usia 27: Gebrakan Andi Sudirman Sulaiman Melalui Konektivitas dan Kesejahteraan Rakyat

Rincian tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil sebesar Rp 100 juta—yang dialokasikan untuk biaya persiapan pesta, katering, dan undangan—serta kerugian immateriil sebesar Rp 300 juta atas beban psikis, rasa malu, dan trauma yang diderita oleh AH. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif. Briptu AA seolah bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Karena kebuntuan tersebut, AH akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri pada Rabu, 20 May 2026. Sebagai anggota polisi, tindakan Briptu AA dianggap telah melanggar kode etik dan disiplin Polri, terutama terkait dengan perilaku di kehidupan pribadi yang mencoreng citra institusi.

Densus 88 Lakukan Penyelidikan Internal

Institusi tempat Briptu AA bernaung tidak tinggal diam. Provos Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kini secara resmi telah turun tangan untuk mengusut tuntas motif di balik pembatalan pernikahan ini. Kepala Satgaswil Densus 88 Maluku Utara, Kombes Muslim Nanggala, menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung dengan penuh ketelitian.

“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini Provos Densus sedang melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kombes Muslim. Meski demikian, sebagai pimpinan, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam menangani masalah internal personelnya. Ia menyatakan tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak sebelum mendapatkan fakta-fakta yang utuh dari pemeriksaan tim internal.

Baca Juga Skandal Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saling Bantah Bahtiar Baharuddin dan Eks Pimpinan DPRD Memanas
Skandal Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saling Bantah Bahtiar Baharuddin dan Eks Pimpinan DPRD Memanas

Kini, publik menanti bagaimana akhir dari drama ini. Kasus Briptu AA menjadi pengingat bahwa janji suci di hadapan institusi dan Tuhan bukanlah hal yang bisa dipermainkan dengan alasan yang tidak berdasar. Di sisi lain, AH kini harus berjuang memulihkan luka batinnya sembari menanti keadilan hukum atas apa yang menimpanya di hari yang seharusnya menjadi sejarah terindah dalam hidupnya.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *