Skandal Pecatan TNI di Mataram: Tipu Tiga Wanita dan Bawa Kabur Motor, Begini Modus Liciknya!

Andre Pratama | KabarHarian
22 May 2026, 12:10 WIB
Skandal Pecatan TNI di Mataram: Tipu Tiga Wanita dan Bawa Kabur Motor, Begini Modus Liciknya!

KabarHarian — Citra korps baju loreng yang seharusnya menjadi simbol perlindungan bagi masyarakat kembali tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Seorang pria berinisial PAA (28), yang diketahui merupakan seorang pecatan TNI, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor. PAA diringkus oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram setelah terbukti membawa kabur kendaraan milik sejumlah wanita di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat latar belakang pelaku yang pernah mengenyam pendidikan militer. Alih-alih menggunakan kedisiplinan yang diajarkan untuk kebaikan, PAA justru memanfaatkannya sebagai modal untuk memanipulasi para korbannya. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari tiga orang wanita yang menjadi korban keganasan lidah manis sang mantan prajurit tersebut.

Kedok Sang Mantan Prajurit: Rayuan Berujung Pidana

Aksi kriminal yang dilakukan oleh PAA bukanlah sebuah kebetulan, melainkan serangkaian tindakan yang terencana dengan matang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku sengaja mengincar kaum perempuan sebagai target utamanya. Dengan pembawaan yang tenang dan meyakinkan, PAA berhasil membangun rasa percaya pada diri korbannya sebelum akhirnya melancarkan niat jahat untuk menguasai harta benda mereka.

Baca Juga Dilema Pajak di Tengah Lesunya Hunian: Pemkot Mataram Tegaskan PBB Hotel Tidak Bisa Dihapuskan
Dilema Pajak di Tengah Lesunya Hunian: Pemkot Mataram Tegaskan PBB Hotel Tidak Bisa Dihapuskan

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa PAA berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan intensif. Keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/5) tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti, mengakhiri petualangan licik PAA yang telah meresahkan warga Mataram selama beberapa bulan terakhir.

Kronologi Kejadian: Jejak Kriminal di Tiga Lokasi Berbeda

Menurut catatan kepolisian yang dihimpun oleh KabarHarian, aksi PAA tersebar di beberapa titik strategis di Kota Mataram. Kasus pertama mencuat pada 21 April 2026. Bertempat di Jalan Udayana, salah satu kawasan paling ramai di Mataram, PAA bertemu dengan korban pertamanya. Dengan alasan ada urusan mendesak yang harus segera diselesaikan, ia meminjam sepeda motor korban. Namun, setelah kunci motor berpindah tangan, sosok PAA bak ditelan bumi dan tidak pernah kembali.

Kejadian kedua menunjukkan betapa mahirnya PAA dalam memanfaatkan teknologi dan psikologi massa. Pada 29 April, PAA melancarkan aksinya melalui media sosial. Setelah berkenalan dan menjalin komunikasi intens secara daring, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Bundaran Gerung, Lombok Barat. Dalam pertemuan tersebut, korban yang sudah merasa cukup akrab meminta pelaku untuk mengantarkannya ke kos temannya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Baca Juga Misi Balas Dendam dan Tuntutan Keadilan: Johnny Jansen Soroti Kinerja Wasit Jelang Duel Panas Bali United vs Bhayangkara Presisi
Misi Balas Dendam dan Tuntutan Keadilan: Johnny Jansen Soroti Kinerja Wasit Jelang Duel Panas Bali United vs Bhayangkara Presisi

Setibanya di lokasi tujuan, PAA tetap berada di luar dan berpura-pura menunggu korban. Naas, saat korban selesai dengan urusannya dan kembali ke luar, ia hanya menemukan ruang kosong. Sepeda motor kesayangannya telah dibawa lari oleh pria yang baru saja ia kenal tersebut. Modus ini menunjukkan betapa bahayanya memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya tanpa kewaspadaan tinggi.

Eksploitasi Status: Menjual Nama Atasan demi Kejahatan

Kasus ketiga yang dilaporkan terjadi pada 15 Mei di wilayah Cakranegara. Di sini, PAA menggunakan latar belakang militernya untuk meyakinkan korban. Ia meminjam motor dengan dalih ingin menyelesaikan tugas mendesak dari atasannya. Korban, yang kemungkinan besar merasa segan atau percaya karena menganggap pelaku masih memiliki keterkaitan dengan instansi keamanan, memberikan izin dengan mudah.

“Pelaku menggunakan berbagai dalih untuk meminjam kendaraan. Ada yang alasannya urusan pribadi, ada juga yang membawa-bawa nama atasan untuk meyakinkan korban. Intinya adalah membangun kepercayaan sesaat guna menguasai motor tersebut,” ujar AKP I Made Dharma Yulia Putra. Setelah motor dikuasai, PAA tidak membuang waktu untuk segera menjual atau menggadaikannya kepada pihak lain guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga Babak Baru Mandalika: Ananda Mikola Resmi Jabat Dirut MGPA, Priandhi Satria Wariskan Pondasi Kokoh
Babak Baru Mandalika: Ananda Mikola Resmi Jabat Dirut MGPA, Priandhi Satria Wariskan Pondasi Kokoh

Modus Operandi dan Penjualan Barang Bukti

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan PAA adalah faktor ekonomi. Sebagai seorang pecatan TNI, ia diduga mengalami kesulitan finansial yang kemudian mendorongnya untuk melakukan tindak pidana. Sepeda motor hasil kejahatannya tidak disimpan, melainkan langsung dilempar ke pasar gelap atau digadaikan dengan harga murah tanpa kelengkapan surat-surat resmi.

Polisi mencatat pola yang konsisten dalam setiap aksinya: mendekati wanita, meminjam kendaraan dengan alasan darurat atau tugas, lalu menghilang. Keberhasilan PAA dalam menipu tiga wanita dalam waktu yang relatif singkat (April hingga Mei) menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan persuasi yang cukup berbahaya. Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Mataram dan sekitarnya, untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, terlepas dari apa pun latar belakang profesinya.

Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP Terbaru

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, PAA kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang atau oleh residivis (dalam konteks tindak pidana tertentu).

Baca Juga Rahasia di Balik Julukan Pulau Dewata: Menelusuri Jejak Spiritual dan Filosofi Mendalam Tanah Bali
Rahasia di Balik Julukan Pulau Dewata: Menelusuri Jejak Spiritual dan Filosofi Mendalam Tanah Bali

Polresta Mataram juga menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih terus berjalan. Ada dugaan kuat bahwa jumlah korban bisa saja bertambah seiring dengan dipublikasikannya kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, segera melapor ke Mapolresta Mataram untuk kami tindak lanjuti,” tegas Dharma dalam keterangannya kepada media.

Pentingnya Kewaspadaan di Era Digital

Kasus yang menimpa ketiga wanita ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya skeptisisme yang sehat dalam berinteraksi sosial. Kejahatan yang melibatkan manipulasi emosi dan kepercayaan seringkali lebih sulit dideteksi daripada kejahatan fisik langsung. Penggunaan media sosial sebagai pintu masuk bagi pelaku kejahatan seperti PAA harus disikapi dengan bijak oleh para pengguna internet.

Pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat tidak mudah memberikan bantuan berupa peminjaman aset berharga seperti kendaraan bermotor kepada orang yang baru dikenal atau orang yang rekam jejaknya tidak jelas. Status sosial atau masa lalu seseorang dalam sebuah instansi tidak menjamin integritas moral mereka di masa sekarang. Kehati-hatian adalah kunci utama agar terhindar dari jeratan para predator kriminal yang bersembunyi di balik topeng keramahan.

Baca Juga Skandal Investasi Bodong di Ubud: WNA Islandia dan Kontraktor Lokal Divonis 2 Tahun Penjara
Skandal Investasi Bodong di Ubud: WNA Islandia dan Kontraktor Lokal Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan tertangkapnya PAA, diharapkan situasi kondusif di wilayah hukum Mataram dapat kembali terjaga. Namun, tugas kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut juga menjadi prioritas guna mengembalikan hak para korban. Tim KabarHarian akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan nantinya.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *