Jeritan 1.700 PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Lima Bulan Mengabdi Tanpa Upah, Bagaimana Nasib Mereka?

Hisan Halibin | KabarHarian
21 May 2026, 22:08 WIB
Jeritan 1.700 PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Lima Bulan Mengabdi Tanpa Upah, Bagaimana Nasib Mereka?

KabarHarian — Di balik megahnya struktur birokrasi, tersimpan sebuah ironi yang menyayat hati dari Bumi Pamahanunusa. Sebanyak 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kini tengah terjepit dalam ketidakpastian finansial yang berkepanjangan. Bagaimana tidak, para abdi negara ini dilaporkan belum menerima sepeser pun gaji selama lima bulan terakhir, sebuah kenyataan pahit yang harus mereka telan di tengah tuntutan hidup yang kian mencekik.

Kisah pilu ini bukan sekadar angka di atas kertas. Mereka yang terdampak adalah ujung tombak pelayanan publik, mulai dari guru yang mencerdaskan anak bangsa, tenaga kesehatan yang bertaruh nyawa di garda terdepan, hingga staf administratif di Sekretariat DPRD Maluku Tengah yang menjaga roda pemerintahan tetap berputar. Sejak resmi dilantik pada Januari 2026 lalu, harapan mereka untuk mendapatkan kesejahteraan justru berujung pada penantian tanpa kepastian.

Kronologi Penundaan Gaji yang Berlarut-larut

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah disuarakan dengan lantang oleh Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi. Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Maluku Tengah yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, Ajlan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nasib ribuan tenaga honorer yang baru beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.

Baca Juga Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam
Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam

Menurut catatan yang dihimpun, sebagian besar dari 1.700 pegawai tersebut belum mendapatkan haknya sejak pertama kali dilantik pada 30 Januari 2026. Artinya, hampir setengah tahun mereka bekerja secara sukarela tanpa adanya kompensasi finansial yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai pekerja. Kondisi ini dinilai sangat tidak manusiawi, mengingat para pegawai tersebut tetap menjalankan kewajibannya dengan penuh dedikasi meski perut mereka dan keluarga seringkali harus menahan lapar.

Dalih Administrasi: Alasan yang Sulit Diterima

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui instansi terkait berdalih bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh kendala administrasi. Salah satu alasan utamanya adalah proses pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang diklaim masih dalam tahap penyelesaian teknis. Namun, bagi legislatif, alasan tersebut terasa sangat klise dan tidak sebanding dengan penderitaan para pegawai di lapangan.

“Pemerintah Daerah harus mencari cara bagaimana pun agar gaji PPPK Paruh Waktu ini segera dibayarkan. Mereka sudah bekerja, maka upah harus segera diterima. Alasan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi hak dasar manusia,” tegas Ahmad Ajlan Alwi dengan nada bicara yang penuh penekanan.

Baca Juga Geliat Ekonomi Sulawesi Selatan: Tumbuh 6,88 Persen, Membedah Strategi di Balik Penurunan Pengangguran dan Transformasi Kualitas Kerja
Geliat Ekonomi Sulawesi Selatan: Tumbuh 6,88 Persen, Membedah Strategi di Balik Penurunan Pengangguran dan Transformasi Kualitas Kerja

Kritik pedas ini muncul karena proses administrasi seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat jika ada kemauan politik yang kuat dari pihak eksekutif. Menunda hak ribuan orang selama lima bulan dengan alasan iuran BPJS dianggap sebagai bentuk kegagalan manajerial yang sangat fatal dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat daerah.

Ironi Gaji Rp 500 Ribu di Bawah Standar UMR

Hal lain yang membuat publik mengelus dada adalah besaran gaji yang seharusnya diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah. Terungkap bahwa nilai gaji mereka hanya berkisar di angka Rp 500.000 per bulan. Nilai ini sangat jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMR) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.

Lebih miris lagi, gaji yang sudah sangat minim tersebut masih harus menghadapi rencana pemotongan iuran. Ajlan menekankan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu seharusnya paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN, atau setidaknya menyesuaikan dengan standar upah minimum wilayah setempat.

Baca Juga Daftar Lengkap 64 Peserta Liga 4 Piala Presiden 2026 dan Pembagian Grup: Gebrakan Baru Sepak Bola Akar Rumput
Daftar Lengkap 64 Peserta Liga 4 Piala Presiden 2026 dan Pembagian Grup: Gebrakan Baru Sepak Bola Akar Rumput

Ketimpangan antara beban kerja dan imbalan ini menciptakan jurang kesejahteraan yang lebar. Dengan uang Rp 500.000, para pegawai ini bahkan kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan transportasi menuju tempat kerja, apalagi untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga di tengah inflasi harga pangan yang terus merangkak naik.

Mendesak Langkah Konkrit Sebelum Idul Adha

Mengingat momen hari raya Idul Adha yang kian dekat, desakan agar Pemkab Maluku Tengah segera mencairkan gaji tersebut semakin menguat. Momen hari besar keagamaan biasanya menuntut kebutuhan finansial yang lebih besar bagi masyarakat. Adalah sebuah tragedi jika para pegawai pemerintah ini harus merayakan hari raya dalam kondisi tangan hampa akibat kelalaian pemerintah daerah.

DPRD Maluku Tengah meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku serta kementerian terkait di Jakarta memberikan atensi serius terhadap masalah ini. Intervensi dari tingkat yang lebih tinggi dianggap perlu jika pemerintah kabupaten terus menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan kemelut penggajian ini.

  • Koordinasi Lintas Instansi: Dibutuhkan komunikasi yang lebih intens antara BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan BPJS untuk menyinkronkan data.
  • Diskresi Kebijakan: Jika kendala sistemik terus terjadi, pemerintah perlu mengeluarkan diskresi agar gaji pokok dapat dibayarkan terlebih dahulu sementara urusan potongan administrasi menyusul kemudian.
  • Transparansi Anggaran: Masyarakat dan pegawai perlu mengetahui secara transparan ke mana aliran dana yang seharusnya dialokasikan untuk gaji mereka selama lima bulan terakhir.

Sikap Bisu BPKAD Maluku Tengah

Hingga laporan ini disusun, pihak eksekutif Maluku Tengah terkesan masih menutup diri. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, yang coba dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya untuk meminta penjelasan mengenai kendala teknis yang sebenarnya terjadi di lapangan belum membuahkan hasil.

Baca Juga Mengenang 118 Tahun Kebangkitan Nasional: Simak Aturan Libur Sekolah, Panduan Upacara, dan Makna Historisnya
Mengenang 118 Tahun Kebangkitan Nasional: Simak Aturan Libur Sekolah, Panduan Upacara, dan Makna Historisnya

Keheningan dari pihak berwenang ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakpastian informasi hanya akan memperkeruh suasana dan menurunkan moral para pegawai yang saat ini tengah berjuang mempertahankan profesionalisme mereka di tengah kesulitan ekonomi.

Harapan untuk Masa Depan Aparatur Negara

Persoalan di Maluku Tengah ini menjadi cermin retak bagi tata kelola PPPK secara nasional, khususnya untuk kategori paruh waktu yang merupakan skema baru dalam penataan tenaga honorer. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk yang menurunkan minat masyarakat untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara di daerah-daerah terpencil.

Para PPPK Paruh Waktu ini bukanlah relawan; mereka adalah profesional yang diikat oleh kontrak kerja resmi. Kegagalan negara dalam membayarkan hak mereka adalah bentuk cidera janji yang harus segera diperbaiki. Publik kini menunggu, apakah sebelum gema takbir Idul Adha berkumandang, keringat 1.700 pegawai di Maluku Tengah ini sudah terbayar lunas sesuai haknya?

Pemerintah harus ingat pada pepatah lama, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Di Maluku Tengah, keringat itu bukan lagi sekadar kering, melainkan sudah lama menguap di tengah teriknya ketidakadilan birokrasi.

Baca Juga Duka Mendalam di Bumi Arung Palakka: Mengenang Syamsuddin, Tokoh Ikonik Pramuka Bone yang Tutup Usia
Duka Mendalam di Bumi Arung Palakka: Mengenang Syamsuddin, Tokoh Ikonik Pramuka Bone yang Tutup Usia
Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *