Aksi Nekat Juru Parkir di Medan: Bobol Kantor Ormas Bapera demi Topi Baru dan Foya-Foya
KabarHarian — Kota Medan kembali diguncang oleh aksi kriminalitas yang tergolong nekat dan di luar nalar. Kali ini, sebuah kantor Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota, menjadi sasaran empuk seorang residivis yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir. Bukan sekadar mengambil barang berharga yang mudah dibawa, pelaku justru mempreteli aset bangunan mulai dari pintu hingga instalasi kabel listrik, menyisakan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kronologi Pembobolan Kantor Bapera Medan
Kejadian yang menghebohkan warga sekitar Jalan Mahkamah ini bermula ketika suasana kantor sedang sepi. Pelaku yang diketahui berinisial AS (24), melancarkan aksinya dengan sangat terencana meskipun dilakukan di tengah lingkungan yang cukup padat. Menurut informasi yang dihimpun oleh tim redaksi KabarHarian, peristiwa pencurian ini pertama kali terendus pada Senin, 6 April 2026 silam.
Aksi pembobolan ini tidak segera disadari hingga seorang saksi sekaligus pelapor bernama Fandi (41) menerima kabar mengejutkan dari salah satu rekannya. Rekan Fandi melaporkan bahwa kondisi kantor ormas tersebut tampak tidak wajar dengan beberapa bagian bangunan yang terlihat rusak dan terbuka paksa. Mendengar kabar tersebut, Fandi segera bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Sesampainya di lokasi, bak disambar petir di siang bolong, Fandi mendapati kantor dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Penjarahan yang dilakukan pelaku bukan sekadar pencurian barang elektronik biasa, melainkan pengrusakan aset fisik bangunan secara masif. Interior kantor yang sebelumnya tertata rapi kini tampak berantakan dan “telanjang” karena banyak komponen utama bangunan yang hilang digondol maling.
Daftar Barang yang Hilang: Dari Kusen Hingga Kabel Listrik
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama pelapor, daftar barang yang hilang tergolong sangat unik namun merugikan. Pelaku AS tampaknya sangat telaten dalam mempreteli bagian-bagian kantor tersebut. Berikut adalah rincian aset yang berhasil dicuri oleh pelaku:
- Empat set kusen pintu kayu yang dicopot paksa dari dinding.
- Empat daun pintu kayu yang menyatu dengan kusen tersebut.
- Dua unit pintu besi yang berfungsi sebagai pengamanan utama.
- 20 jerjak besi jendela yang dipotong untuk diambil material logamnya.
- Sekat ruangan atau partisi kantor yang ikut dibongkar.
- Seluruh kabel instalasi listrik yang tertanam di dinding dan plafon.
Iptu Poltak Tambunan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, menjelaskan bahwa total kerugian material yang dialami oleh pihak Bapera mencapai angka Rp 40 juta. Nilai ini dianggap cukup besar mengingat kerusakan yang ditimbulkan juga mencakup biaya renovasi kembali struktur bangunan yang telah dirusak oleh pelaku.
Pengejaran Dramatis di Pinggiran Rel Kereta Api
Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, tim operasional Polsek Medan Kota segera melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, identitas pelaku mulai mengerucut pada sosok AS, seorang juru parkir yang memang kerap terlihat di sekitar lokasi kejadian. Namun, menangkap AS ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Pihak kepolisian harus melakukan pengintaian selama beberapa waktu sebelum akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Selasa, 19 Mei. AS diketahui sedang bersembunyi di kawasan pinggiran rel Jalan Mahkamah, sebuah area yang memang dikenal cukup padat dan memiliki banyak gang sempit yang menyulitkan pengejaran.
Saat tim penyidik mendekat untuk melakukan penangkapan, AS sempat menyadari kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran singkat di sepanjang pinggiran rel kereta api yang memacu adrenalin. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian yang telah mengepung area tersebut, AS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan lebih lanjut. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif Miris: Demi Topi dan Foya-Foya
Dalam proses interogasi, terungkap sebuah kenyataan yang cukup ironis sekaligus menyedihkan. Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Namun, yang membuat geleng-geleng kepala adalah tujuan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak atau membantu keluarga, AS mengaku menghabiskan uang hasil penjualan barang curiannya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan sia-sia.
“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku menggunakan uang hasil jarahannya untuk membeli sebuah topi baru agar tampil lebih bergaya dan sisanya digunakan untuk foya-foya bersama teman-temannya,” ungkap Iptu Poltak Tambunan kepada awak media KabarHarian. Hal ini menunjukkan minimnya empati dan kesadaran hukum pelaku, meskipun kerugian yang ia timbulkan pada pihak lain sangatlah besar.
Selain itu, AS juga mengaku tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya yang berinisial A. Saat ini, rekan pelaku tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan Reskrim Polsek Medan Kota. Polisi mengimbau agar pelaku A segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Rekam Jejak Kelam: Sosok Residivis Kambuhan
Penelusuran lebih lanjut mengenai latar belakang pelaku mengungkap fakta bahwa AS bukanlah orang baru dalam dunia kriminalitas. Ia adalah seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa, yakni pencurian dengan pemberatan. Catatan kepolisian menunjukkan pola perilaku kriminal yang terus berulang tanpa adanya efek jera.
Pada tahun 2020, AS pernah divonis penjara selama 3 tahun atas tindak pidana pencurian. Setelah menghirup udara bebas, bukannya bertaubat, ia kembali berulah pada tahun 2024 dan dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara. Aksi pembobolan kantor Bapera ini menjadi catatan hitam ketiganya dalam kurun waktu yang relatif singkat. Fenomena ini memicu keprihatinan terkait efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta pengawasan terhadap mantan narapidana di lingkungan masyarakat.
Langkah Hukum dan Imbauan Keamanan
Saat ini, AS harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polsek Medan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Mengingat statusnya sebagai residivis, ada kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan nantinya akan lebih berat sebagai pemberat hukuman.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik perkantoran di wilayah Medan Kota untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan bangunan dalam keadaan kosong. Penggunaan teknologi keamanan seperti CCTV dan peningkatan koordinasi dengan petugas keamanan lingkungan sangat disarankan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. KabarHarian akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron, guna memastikan keadilan bagi pihak korban dan terjaganya kondusivitas di Kota Medan.