Skandal Memalukan di Balik Seragam: Dua Oknum Polisi dan Casis di NTB Tersangkut Kasus Asusila dan Foto Syur
KabarHarian — Integritas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah kabar yang menyesakkan dada mencuat ke permukaan, melibatkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat namun justru diduga menjadi pelaku kejahatan moral yang serius. Tidak tanggung-tanggung, dua orang anggota aktif Polri dan seorang calon siswa (Casis) di Pulau Lombok dilaporkan terseret dalam pusaran kasus dugaan kekerasan seksual hingga penyebaran konten pornografi yang meresahkan.
Skandal ini melibatkan oknum dari berbagai satuan, mulai dari Satbrimob Polda NTB hingga Bidang IT Polda NTB. Kehadiran kasus-kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pengawasan internal dan pembinaan moral di tubuh institusi korps baju cokelat tersebut. Fenomena ini pertama kali diungkap oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, sebuah aliansi yang konsisten menyuarakan hak-hak korban kejahatan seksual di bumi Gora.
Jerat Hukum di Satuan Elit: Oknum Brimob dan Dugaan Persetubuhan Anak
Kasus pertama yang memicu gelombang keprihatinan ini melibatkan seorang oknum anggota Satbrimob Polda NTB. Berdasarkan keterangan dari Joko Jumadi, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja yang masih berstatus siswa di bawah umur di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Peristiwa ini terdeteksi setelah LPA Kota Mataram menerima permohonan pendampingan psikologis bagi korban dari pihak penyidik Polresta Mataram. Joko menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban diduga sempat menjalin hubungan asmara yang berujung pada hubungan layaknya suami istri. Namun, dalam kacamata hukum Indonesia, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, terlepas dari alasan suka sama suka.
“Ini adalah preseden buruk. Siapa pun pelakunya, jika menyangkut anak di bawah umur, maka hukumannya sangat berat karena masuk dalam kategori persetubuhan anak,” tegas Joko dalam keterangannya kepada tim liputan KabarHarian. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Manipulasi dan Ancaman: Kasus Oknum Bidang IT di Ampenan
Tak berhenti di sana, kasus kedua yang tak kalah mengejutkan melibatkan seorang anggota yang bertugas di Bidang IT Polda NTB. Kali ini, korbannya adalah seorang mahasiswi yang berani bersuara setelah mengalami tekanan batin yang mendalam. Kejadian ini diduga berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Ampenan, Kota Mataram, pada sekitar bulan Februari 2026.
Modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong sangat manipulatif. Terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan menggunakan ancaman verbal untuk menekan psikologis korban. KabarHarian menelusuri bahwa sebelum kasus ini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, kedua belah pihak sempat mengupayakan jalur mediasi.
Korban awalnya bersedia berdamai dengan syarat pelaku bersedia bertanggung jawab secara resmi melalui pernikahan. Namun, rencana tersebut kandas di tengah jalan setelah tabiat buruk pelaku terungkap; ia diketahui menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain di belakang korban. Merasa dikhianati dan dilecehkan, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialaminya.
Revenge Porn: Ketika Calon Penegak Hukum Menjadi Pelaku Kejahatan Digital
Kasus ketiga yang turut mencoreng citra Polri di NTB melibatkan seorang calon siswa (Casis) yang tengah dalam proses pendidikan atau seleksi. Pemuda yang seharusnya sedang dipersiapkan untuk menjadi abdi negara ini justru dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penyebaran foto bermuatan asusila atau yang dikenal dengan istilah revenge porn.
Motif di balik penyebaran foto vulgar tersebut diduga adalah rasa sakit hati karena diputuskan oleh sang kekasih. Tidak terima dengan berakhirnya hubungan asmara tersebut, terduga pelaku lantas menyebarkan foto-foto syur milik mantan pacarnya sebagai bentuk pembalasan dendam. Tindakan pengecut ini menunjukkan rendahnya pemahaman mengenai etika digital dan penghormatan terhadap martabat perempuan, yang sangat ironis mengingat pelakunya adalah calon aparat hukum.
Penyebaran konten pornografi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi. Bagi seorang Casis, keterlibatan dalam kasus kriminal seperti ini tentu akan berdampak fatal pada karier yang baru saja akan ia rintis, mengingat syarat utama menjadi anggota Polri adalah bersih dari catatan kriminal dan memiliki integritas moral yang tinggi.
Ujian Integritas bagi Polda NTB
Rentetan kasus yang melibatkan personelnya dalam waktu yang berdekatan tentu menjadi pukulan telak bagi Polda NTB. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, belum memberikan respons resmi terkait langkah-langkah internal yang akan diambil terhadap para oknum tersebut. Namun, publik menuntut adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap agar kepolisian tidak hanya memberikan sanksi etik, tetapi juga memastikan proses pidana berjalan tanpa adanya intervensi atau upaya saling melindungi antarsesama anggota. Integritas sebuah lembaga penegak hukum dipertaruhkan ketika oknum di dalamnya menjadi bagian dari masalah, bukan solusi bagi keamanan dan kenyamanan warga.
Peran LPA dan Koalisi dalam Menjamin Keadilan Korban
Di tengah situasi ini, peran lembaga seperti LPA Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya bertugas sebagai pengawas jalannya kasus, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan pemulihan psikologis bagi para korban yang trauma.
Joko Jumadi menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan hingga para korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Dampak psikis dari kekerasan seksual dan penyebaran foto syur bukanlah hal yang bisa disembuhkan dalam waktu singkat. Korban sering kali mengalami stigma sosial yang berat, sehingga dukungan dari masyarakat dan ketegasan hukum dari aparat menjadi kunci utama dalam proses pemulihan mereka.
KabarHarian akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi dengan baik di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.