Akhir Pelarian Sang Calo KUR: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 6,2 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta
KabarHarian — Pelarian panjang Habib Mahendra, seorang narahubung atau makelar dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai miliaran rupiah, akhirnya menemui titik buntu. Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jejak persembunyiannya terendus di wilayah Kalimantan Barat. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil meringkusnya dalam sebuah operasi senyap yang terkoordinasi dengan matang.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Manurung. Dalam keterangan resminya, Valentino menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung yang terus memantau pergerakan para buronan negara. Habib Mahendra ditangkap di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026, tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Penjemputan dan Pemulangan Terpidana
Proses pemulangan Habib Mahendra dilakukan dengan pengawalan ketat. Setelah diamankan di Pontianak, tim AMC melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Serah terima terpidana dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2026, sebelum akhirnya ia diterbangkan menuju Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sesampainya di Bandara Internasional Kualanamu, Habib Mahendra langsung dibawa menuju kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Tak butuh waktu lama bagi jaksa eksekutor untuk mengambil tindakan tegas. Pada hari yang sama, sang buronan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah Demi Kredit Fiktif
Kasus yang menjerat Habib Mahendra bukanlah perkara sederhana. Ia berperan sebagai “calo” atau narahubung yang bertugas mencari warga untuk dijadikan nasabah KUR di salah satu bank milik negara (bank pelat merah). Modus yang digunakan adalah dengan meminjam data pribadi masyarakat, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, untuk diajukan sebagai penerima kredit usaha.
Namun, dana yang cair dari program pemerintah tersebut tidak pernah sampai ke tangan masyarakat yang namanya dicatut. Sebaliknya, dana tersebut justru mengalir ke kantong sejumlah oknum internal bank, di antaranya adalah KA Unit M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan. Skema jahat ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga Mei 2024, yang pada akhirnya meninggalkan lubang besar pada kas negara.
Dampak Kerugian Negara yang Fantastis
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Medan, perbuatan Habib Mahendra bersama rekan-rekannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Angka kerugian tersebut mencapai Rp 6.280.628.076 (enam miliar dua ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah).
Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang benar-benar membutuhkan suntikan modal. Namun, akibat praktik lancung ini, program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Vonis In Absentia dan Ketegasan Jaksa
Perjalanan hukum Habib Mahendra terbilang cukup panjang. Sejak awal penyidikan pada November 2024, ia bersikap tidak kooperatif. Ia berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadirannya memaksa Kejari Medan untuk menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Januari 2025.
Meski berstatus buron, proses hukum tidak terhenti. Jaksa melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa). Pada 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Habib Mahendra.
Landasan Hukum dan Pesan Tegas Kejari Medan
Dalam putusannya, hakim menyatakan Habib Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primer.
Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat kepada para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Kejaksaan akan terus memburu siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Kasi Intel Kejari Medan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal keuangan negara dan memastikan setiap sen uang rakyat yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan.
Kini, Habib Mahendra harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Rutan Tanjung Gusta. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi perbankan nasional untuk memperketat sistem verifikasi penyaluran kredit, terutama dalam program-program subsidi pemerintah seperti KUR, agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak luar maupun oknum internal.