Akhir Pelarian Sang Calo KUR: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 6,2 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta

Siska Amelia | KabarHarian
15 May 2026, 00:08 WIB
Akhir Pelarian Sang Calo KUR: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 6,2 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta

KabarHarian — Pelarian panjang Habib Mahendra, seorang narahubung atau makelar dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai miliaran rupiah, akhirnya menemui titik buntu. Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jejak persembunyiannya terendus di wilayah Kalimantan Barat. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil meringkusnya dalam sebuah operasi senyap yang terkoordinasi dengan matang.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Manurung. Dalam keterangan resminya, Valentino menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung yang terus memantau pergerakan para buronan negara. Habib Mahendra ditangkap di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026, tanpa perlawanan berarti.

Kronologi Penjemputan dan Pemulangan Terpidana

Proses pemulangan Habib Mahendra dilakukan dengan pengawalan ketat. Setelah diamankan di Pontianak, tim AMC melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Serah terima terpidana dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2026, sebelum akhirnya ia diterbangkan menuju Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga Riau Gelap Gulita: Respon Cepat Polda Riau Terjunkan Team RAGA dan Polantas Demi Keamanan Warga
Riau Gelap Gulita: Respon Cepat Polda Riau Terjunkan Team RAGA dan Polantas Demi Keamanan Warga

Sesampainya di Bandara Internasional Kualanamu, Habib Mahendra langsung dibawa menuju kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Tak butuh waktu lama bagi jaksa eksekutor untuk mengambil tindakan tegas. Pada hari yang sama, sang buronan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah Demi Kredit Fiktif

Kasus yang menjerat Habib Mahendra bukanlah perkara sederhana. Ia berperan sebagai “calo” atau narahubung yang bertugas mencari warga untuk dijadikan nasabah KUR di salah satu bank milik negara (bank pelat merah). Modus yang digunakan adalah dengan meminjam data pribadi masyarakat, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya, untuk diajukan sebagai penerima kredit usaha.

Namun, dana yang cair dari program pemerintah tersebut tidak pernah sampai ke tangan masyarakat yang namanya dicatut. Sebaliknya, dana tersebut justru mengalir ke kantong sejumlah oknum internal bank, di antaranya adalah KA Unit M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan. Skema jahat ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga Mei 2024, yang pada akhirnya meninggalkan lubang besar pada kas negara.

Baca Juga Seni Menabung ala Gen Z: Strategi Tetap Eksis Tanpa Harus Bokek di Akhir Bulan
Seni Menabung ala Gen Z: Strategi Tetap Eksis Tanpa Harus Bokek di Akhir Bulan

Dampak Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Medan, perbuatan Habib Mahendra bersama rekan-rekannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Angka kerugian tersebut mencapai Rp 6.280.628.076 (enam miliar dua ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah).

Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang benar-benar membutuhkan suntikan modal. Namun, akibat praktik lancung ini, program strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Vonis In Absentia dan Ketegasan Jaksa

Perjalanan hukum Habib Mahendra terbilang cukup panjang. Sejak awal penyidikan pada November 2024, ia bersikap tidak kooperatif. Ia berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadirannya memaksa Kejari Medan untuk menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Januari 2025.

Meski berstatus buron, proses hukum tidak terhenti. Jaksa melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa). Pada 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Habib Mahendra.

Baca Juga Lonjakan Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 2,8 Juta: Analisis Rinci dan Panduan Investasi Terkini
Lonjakan Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 2,8 Juta: Analisis Rinci dan Panduan Investasi Terkini

Landasan Hukum dan Pesan Tegas Kejari Medan

Dalam putusannya, hakim menyatakan Habib Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primer.

Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat kepada para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Kejaksaan akan terus memburu siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Kasi Intel Kejari Medan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal keuangan negara dan memastikan setiap sen uang rakyat yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan.

Kini, Habib Mahendra harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Rutan Tanjung Gusta. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi perbankan nasional untuk memperketat sistem verifikasi penyaluran kredit, terutama dalam program-program subsidi pemerintah seperti KUR, agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak luar maupun oknum internal.

Siska Amelia

Siska Amelia

Penulis konten kreatif yang mengkhususkan diri pada topik gaya hidup, tren media sosial, dan pariwisata lokal. Siska fokus menghadirkan sisi humanis dan inspiratif dari setiap peristiwa harian.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *