Skandal Investasi Bodong di Ubud: WNA Islandia dan Kontraktor Lokal Divonis 2 Tahun Penjara

Andre Pratama | KabarHarian
13 May 2026, 20:07 WIB
Skandal Investasi Bodong di Ubud: WNA Islandia dan Kontraktor Lokal Divonis 2 Tahun Penjara

KabarHarian — Pesona Bali sebagai magnet investasi properti kelas dunia kembali tercoreng oleh aksi kriminal yang melibatkan kolaborasi antara warga negara asing dan pelaku usaha lokal. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, tabir gelap di balik proyek pembangunan vila mewah di kawasan Ubud akhirnya terungkap sepenuhnya. Dua aktor utama di balik kerugian miliaran rupiah yang menimpa seorang investor asal Amerika Serikat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Majelis hakim PN Gianyar secara resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Valur Blomsterberg, seorang pria asal Islandia, dan Legowo Wisnu Saputro, seorang kontraktor bangunan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Dominick Veliko Shapko, Direktur Utama PT Badak Bali Properties. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan nilai kerugian yang fantastis dan modus operandi yang terencana dengan sangat rapi.

Vonis Meja Hijau bagi Sang “Pengawas” dan Kontraktor

Ketua Majelis Hakim, Aulia Ali Reza, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meski disidang dalam berkas perkara terpisah, benang merah kejahatan mereka bermuara pada titik yang sama, yakni memperdaya korban demi keuntungan pribadi yang melawan hukum.

Baca Juga Atasi Kemacetan Akut ke Uluwatu, Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran di 6 Titik Krusial
Atasi Kemacetan Akut ke Uluwatu, Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran di 6 Titik Krusial

“Menyatakan terdakwa Valur Blomsterberg terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” tegas Aulia Ali Reza saat membacakan putusan di ruang sidang PN Gianyar. Putusan yang sama juga diberikan kepada Legowo Wisnu Saputro, yang dinilai sebagai eksekutor lapangan dalam skema pembangunan fiktif tersebut.

Vonis dua tahun ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, baik Valur maupun Legowo menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Di sisi lain, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir atas keringanan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.

Awal Mula Jaring Muslihat: Persahabatan yang Dikhianati

Kisah ini bermula dari kepercayaan besar yang ditaruh oleh Dominick Veliko Shapko kepada Valur Blomsterberg. Sebagai sesama ekspatriat yang berkecimpung di Bali, Dominick menganggap Valur sebagai mitra yang kompeten untuk mengawasi proyek impiannya di Desa Mas, Kecamatan Ubud. Dominick bahkan rela merogoh kocek sebesar Rp 75 juta setiap bulannya hanya untuk membayar jasa Valur sebagai pengawas proyek.

Baca Juga Drama El Clasico dan Pesta Juara: Lamine Yamal Beri Balasan Menohok untuk Jude Bellingham
Drama El Clasico dan Pesta Juara: Lamine Yamal Beri Balasan Menohok untuk Jude Bellingham

Namun, alih-alih menjaga kepentingan pemberi kerja, Valur justru mulai menjerat Dominick dalam jaring muslihat. Valur secara gigih mendorong Dominick untuk menggunakan jasa Legowo Wisnu Saputro sebagai kontraktor utama. Tak hanya itu, Valur juga merancang sebuah perjanjian tertulis yang setelah ditelaah secara hukum, ternyata sangat berat sebelah dan hanya menguntungkan pihak kontraktor.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Dominick sebenarnya sempat diperingatkan oleh rekan kerjanya yang lain mengenai kejanggalan dalam draf kontrak tersebut. Rekan-rekan Dominick menyarankan adanya revisi total untuk melindungi aset perusahaan. Sayangnya, karena rasa percaya yang terlalu dalam kepada Valur, bos properti asal Amerika Serikat itu mengabaikan peringatan tersebut dan tetap melanjutkan kerja sama dengan Legowo.

Proyek “Hantu” di Desa Mas: Dana Mengalir, Bangunan Mangkrak

Rencana pembangunan vila di Desa Mas bukanlah proyek kecil. Dengan total anggaran yang disepakati mencapai Rp 13 miliar, proyek ini diharapkan menjadi salah satu aset prestisius bagi PT Badak Bali Properties. Seiring berjalannya waktu, Dominick telah mencairkan dana termin hingga mencapai Rp 9 miliar.

Baca Juga Waspada Ancaman Virus Hanta: Dinkes NTB Perketat Pengawasan dan Imbau Warga Jauhi Tikus
Waspada Ancaman Virus Hanta: Dinkes NTB Perketat Pengawasan dan Imbau Warga Jauhi Tikus

Secara matematis, dengan kucuran dana sebesar itu, progres pembangunan seharusnya sudah menyentuh angka 90 persen atau mendekati tahap penyelesaian akhir (finishing). Namun, kejutan pahit menanti Dominick saat ia kembali dari negaranya untuk meninjau langsung lokasi proyek. Berikut adalah beberapa fakta memprihatinkan yang ditemukan di lapangan:

  • Proyek yang diklaim hampir selesai ternyata baru terealisasi sekitar 22 persen secara fisik.
  • Bangunan yang seharusnya sudah berdiri megah nyatanya masih berkutat pada tahap kerangka dan struktur dasar.
  • Tidak ada aktivitas pembangunan yang signifikan sesuai dengan jadwal yang dijanjikan oleh Valur dan Legowo.
  • Kualitas material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak awal.

Kondisi ini jelas memicu kerugian besar bagi PT Badak Bali Properties. Janji-janji manis Valur yang menyatakan bahwa proyek akan selesai tepat waktu terbukti hanya menjadi isapan jempol belaka untuk terus menyedot dana dari kantong Dominick.

Aliran Dana Gelap: Dari Mobil Mewah hingga Skema Cashback

Ke mana perginya uang Rp 9 miliar tersebut? Penyelidikan mendalam dan fakta di persidangan akhirnya menguak tabir gelap penggunaan dana tersebut. Legowo Wisnu Saputro, sang kontraktor, mengakui bahwa sebagian besar uang yang seharusnya digunakan untuk semen dan batu bata di Desa Mas justru dialihkan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga Drama Kemanusiaan di Persawahan Gianyar: Bayi Laki-laki Ditemukan Selamat Usai Diduga Dibuang Sang Ibu
Drama Kemanusiaan di Persawahan Gianyar: Bayi Laki-laki Ditemukan Selamat Usai Diduga Dibuang Sang Ibu

Tanpa rasa bersalah, Legowo menggunakan dana perusahaan tersebut untuk membeli sejumlah aset pribadi, termasuk mobil pribadi, truk, dan bahan bangunan untuk kepentingan lain. Bahkan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Legowo menggunakan uang Dominick untuk mendanai proyek konstruksi lain di kawasan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.

Yang lebih ironis, terjalin kesepakatan gelap di bawah meja antara Legowo dan Valur. Sebagai bentuk “terima kasih” karena telah meloloskan kontrak dan menutupi bobroknya progres kerja di lapangan, Legowo memberikan uang cashback kepada Valur sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi tunai. Hal inilah yang menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) dari kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menipu korban.

Pelajaran Berharga bagi Ekosistem Properti di Bali

Kasus yang menimpa PT Badak Bali Properties ini menjadi pengingat keras bagi para investor, terutama investor asing, agar lebih berhati-hati dalam menanamkan modal di sektor properti Bali. Kedekatan personal atau status sesama ekspatriat bukanlah jaminan integritas dalam menjalankan bisnis profesional.

Baca Juga Skandal Hukum di Nusa Tenggara: Tragedi di Gili Trawangan hingga Borok Oknum Jaksa Terbongkar
Skandal Hukum di Nusa Tenggara: Tragedi di Gili Trawangan hingga Borok Oknum Jaksa Terbongkar

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Valur Blomsterberg memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ia dinilai secara sengaja mengarahkan korban ke dalam skema yang merugikan. Sementara itu, Legowo Wisnu Saputro dinilai telah menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguasai dana milik orang lain secara melawan hukum.

Meskipun vonis dua tahun penjara telah dijatuhkan, luka finansial dan psikologis yang dialami oleh korban tentu tidak mudah disembuhkan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik kontraktor dan pengawas proyek di Bali, guna menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat internasional.

Kini, Valur dan Legowo harus menjalani hari-hari mereka di balik jeruji besi, merenungi pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah mereka hancurkan demi tumpukan rupiah fiktif. Sementara itu, bagi para calon investor, pesan dari kasus ini sangat jelas: due diligence atau uji tuntas secara hukum dan fisik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam bisnis properti.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *