Gelap Mata Akibat Judi, Pemuda di Mataram Tega Curi Motor Tetangga: Akhir Pelarian Opik di Tangan Polisi

Andre Pratama | KabarHarian
13 May 2026, 16:07 WIB
Gelap Mata Akibat Judi, Pemuda di Mataram Tega Curi Motor Tetangga: Akhir Pelarian Opik di Tangan Polisi

KabarHarian — Kasus kriminalitas yang dipicu oleh ketergantungan pada judi kembali terjadi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Kali ini, seorang pemuda berinisial TR, yang lebih akrab disapa Opik (25), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri. Mirisnya, tindakan kriminal ini dilakukan bukan karena himpitan ekonomi untuk kebutuhan pokok, melainkan demi memuaskan hasrat bermain judi yang telah menjeratnya dalam lingkaran setan.

Peristiwa ini bermula di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sebuah lingkungan yang biasanya tenang mendadak geger setelah salah satu warganya melaporkan kehilangan kendaraan roda dua di tengah bolong. Pelaku yang merupakan orang dekat korban memanfaatkan kepercayaan dan kelengangan pengawasan di lingkungan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Kronologi Pencurian: Memanfaatkan Kelengangan Siang Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi di lapangan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor merk Honda PCX miliknya di halaman rumah. Meski merasa sudah aman karena kondisi stang motor dalam keadaan terkunci, korban tidak menyangka bahwa bahaya justru datang dari sosok yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.

Baca Juga Ramalan Zodiak Keuangan 10 Mei 2026: Strategi Pisces Menghalau Hasutan dan Ketenangan Libra Membawa Berkah
Ramalan Zodiak Keuangan 10 Mei 2026: Strategi Pisces Menghalau Hasutan dan Ketenangan Libra Membawa Berkah

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa pelaku memilih waktu siang hari untuk beraksi. Pemilihan waktu ini tergolong berani namun terencana, mengingat pada jam-jam tersebut, sebagian besar warga sedang beraktivitas di luar rumah atau beristirahat di dalam ruangan, sehingga suasana lingkungan relatif sepi.

“Korban menyadari motornya telah raib saat hendak menggunakannya kembali. Padahal, motor tersebut sudah diparkir dengan prosedur keamanan standar di area halaman rumahnya sendiri,” ujar AKP Dharma saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (17/5/2026).

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban yang merasa sangat dirugikan, Tim Satreskrim Polresta Mataram segera bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV jika tersedia di jalur pelarian pelaku. Berkat kejelian petugas, identitas pelaku mulai mengerucut pada sosok Opik.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan Opik. Drama pelarian pemuda berusia 25 tahun ini berakhir pada Rabu (13/5/2026) dini hari. Petugas meringkusnya tanpa perlawanan berarti di wilayah Ampenan. Penangkapan ini menjadi titik terang dari misteri hilangnya motor PCX yang selama ini dicari oleh pemiliknya.

Baca Juga Ubud Berbenah: Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Parkir Liar di Jantung Pariwisata Gianyar
Ubud Berbenah: Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Parkir Liar di Jantung Pariwisata Gianyar

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan tengah dimintai keterangan secara mendalam terkait motif dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah AKP Dharma.

Motif Klasik: Candu Judi yang Menghancurkan Masa Depan

Salah satu fakta yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah pengakuan pelaku mengenai alasan di balik aksi nekatnya. Opik mengaku bahwa dirinya sudah sangat kecanduan judi. Uang hasil kejahatannya tidak digunakan untuk membantu keluarga atau modal usaha, melainkan habis menguap di meja judi dalam waktu singkat.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, Opik segera melarikannya ke luar kota. Ia menggadaikan motor Honda PCX tersebut di wilayah Lombok Tengah dengan harga Rp 8 juta. Angka tersebut jauh di bawah harga pasar, namun bagi seseorang yang sudah gelap mata karena judi, nilai tersebut dianggap cukup untuk modal bertaruh kembali.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui motor tersebut digadai senilai 8 juta rupiah. Mirisnya, uang hasil gadai itu langsung habis digunakan untuk bermain judi. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua mengenai dampak buruk judi yang bisa mendorong seseorang melakukan tindak pidana bahkan kepada orang terdekatnya,” tegas AKP Dharma.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jalur Singaraja-Kubutambahan: Adu Banteng Scoopy dan Satria Renggut Satu Nyawa
Tragedi Berdarah di Jalur Singaraja-Kubutambahan: Adu Banteng Scoopy dan Satria Renggut Satu Nyawa

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Meskipun motor tersebut telah berpindah tangan ke pihak lain di Lombok Tengah, kerja keras kepolisian membuahkan hasil. Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil melacak keberadaan unit sepeda motor PCX milik korban dan segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Kini, motor berwarna elegan tersebut sudah terparkir di halaman Mapolresta Mataram. Bagi korban, penemuan kembali motor ini merupakan angin segar, namun luka psikologis akibat dikhianati oleh tetangga sendiri tentu membutuhkan waktu untuk sembuh. Kasus ini juga mencerminkan betapa rapuhnya nilai-nilai kemasyarakatan ketika seseorang sudah terjebak dalam ketergantungan zat atau aktivitas yang merusak seperti judi.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP Baru

Atas perbuatannya yang merugikan orang lain, Opik kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menggunakan regulasi hukum terbaru dalam menangani kasus kriminalitas.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan pada kendaraan pribadi, meskipun diparkir di lingkungan rumah sendiri. Penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan sangat disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian.

Baca Juga Dialektika Kekuasaan Istana: Analisis Kritik Tajam Amien Rais Terhadap Peran Seskab Teddy Indra Wijaya
Dialektika Kekuasaan Istana: Analisis Kritik Tajam Amien Rais Terhadap Peran Seskab Teddy Indra Wijaya

Dampak Sosial Judi di Kalangan Pemuda

Fenomena yang dialami Opik sebenarnya adalah puncak gunung es dari masalah sosial yang lebih besar. Keterlibatan pemuda dalam judi, baik konvensional maupun online, telah menjadi perhatian serius pihak berwenang di Mataram dan Nusa Tenggara Barat secara umum. Judi tidak hanya merusak finansial secara individu, tetapi juga memicu kenaikan angka kriminalitas seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan domestik.

Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pemuda lainnya agar tidak terjerumus dalam lubang yang sama. Lingkungan masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anggota warganya. Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau indikasi keterlibatan dalam judi yang akut, langkah preventif harus segera diambil sebelum berujung pada tindakan pidana yang merugikan banyak pihak.

Dengan tertangkapnya Opik, Polresta Mataram kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan maupun pencurian di pemukiman warga.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *