Tragedi Maut di Puncak Dukono: Menguak Kronologi Tewasnya Tiga Pendaki dalam Jalur Pendakian Ilegal
KabarHarian — Puncak-puncak gunung sering kali menawarkan pesona keindahan yang memabukkan bagi para petualang, namun di balik kemegahannya, alam menyimpan risiko fatal yang tak jarang menuntut nyawa. Tragedi memilukan baru-baru ini menyelimuti Gunung Dukono, sebuah gunung api aktif yang menjulang di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara. Kabar duka ini mengonfirmasi tewasnya tiga orang pendaki yang nekat melakukan pendakian secara sembunyi-sembunyi di tengah status gunung yang sedang tidak stabil.
Kronologi Malam Kelam di Lereng Dukono
Peristiwa yang menggegerkan publik ini bermula ketika rombongan pendaki dilaporkan terjebak saat erupsi dahsyat Gunung Dukono terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, para pendaki tersebut diduga mengabaikan peringatan keselamatan dan melakukan pendakian melalui jalur-jalur yang tidak resmi atau ilegal. Ketegangan memuncak saat material vulkanik mulai dimuntahkan dari perut bumi, mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan hidup dan mati.
Tim SAR Gabungan yang dikerahkan segera melakukan penyisiran intensif di medan yang ekstrem. Pencarian awal membuahkan hasil yang memilukan dengan ditemukannya dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam kondisi tidak bernyawa. Tak berselang lama, pada Sabtu siang, tim kembali menemukan satu korban tambahan di radius yang sangat dekat dengan pusat bahaya.
Identitas Korban: Duka dari Singapura hingga Jayapura
Tragedi ini menelan korban jiwa lintas negara dan daerah. Dua pendaki asal Singapura yang teridentifikasi adalah Heng Wen Qiang Timothy, pria berusia 30 tahun, dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid yang berusia 27 tahun. Kehadiran mereka di Halmahera Utara awalnya bertujuan untuk menikmati eksotisme alam Indonesia, namun sayangnya berakhir dalam balutan duka yang mendalam bagi keluarga di Negeri Singa.
Selain kedua warga asing tersebut, seorang pendaki lokal asal Jayapura, Indonesia, yang diketahui bernama Enjel, juga ditemukan meninggal dunia. Jenazah Enjel ditemukan sekitar pukul 14.30 WIT di lokasi yang sangat berbahaya, yakni hanya berjarak sekitar 50 meter dari bibir kawah. Posisi penemuan jenazah ini menunjukkan betapa dekatnya para pendaki tersebut dengan titik ledakan saat erupsi terjadi, yang membuat peluang mereka untuk menyelamatkan diri menjadi sangat kecil.
Aksi ‘Kucing-kucingan’ dengan Petugas
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, memberikan pernyataan tegas mengenai insiden ini. Beliau menyoroti pola pendakian ilegal yang dilakukan secara tertutup sehingga sulit dideteksi oleh petugas penjaga hutan maupun pos pengamatan gunung api. “Kalau orang ngumpet-ngumpet naik gimana, apa kita bisa lihat juga,” ungkap Erlichson dengan nada prihatin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui bagaimana rombongan ini bisa menembus pengamanan dan siapa yang bertanggung jawab memfasilitasi perjalanan maut tersebut. Evaluasi total terhadap sistem pengawasan di kaki Gunung Dukono akan segera dilakukan guna memastikan celah-celah ilegal ini tertutup rapat di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Status Gunung Dukono: Penutupan yang Diabaikan
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa Gunung Dukono sebenarnya telah ditutup secara resmi untuk segala aktivitas pendakian sejak April 2026. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, mengingat aktivitas vulkanik gunung tersebut terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Penutupan tersebut ditegaskan melalui Surat Keputusan Nomor: 556/061 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Halmahera Utara tertanggal 17 April 2026.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa dalam surat keputusan tersebut, seluruh pihak, termasuk operator, pengelola, maupun penyedia jasa perjalanan, dilarang keras memberikan izin atau memfasilitasi pendakian kepada siapa pun. Rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pun sudah sangat jelas: dilarang memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah.
Bahaya Laten di Balik Status Level 2 (Waspada)
Gunung Dukono saat ini berada pada status Level 2 atau Waspada. Dalam kacamata geologi, status ini berarti terdapat peningkatan aktivitas di atas level normal. Bagi pendaki berpengalaman, status ini seharusnya menjadi lampu merah yang tidak boleh dilanggar. Erupsi bisa terjadi kapan saja dengan intensitas yang sulit diprediksi, disertai dengan lontaran batu pijar, debu vulkanik yang pekat, serta gas beracun yang dapat melumpuhkan sistem pernapasan dalam hitungan detik.
Kematian para pendaki ini menjadi pengingat keras bagi komunitas pecinta alam global mengenai pentingnya mematuhi regulasi lokal dan menghormati kekuatan alam. Seringkali, ambisi untuk mencapai puncak atau mendapatkan dokumentasi langka mengalahkan akal sehat dan prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan secara saintifik oleh para ahli.
Upaya Pencarian dan Evakuasi yang Menantang
Proses evakuasi di Gunung Dukono bukanlah perkara mudah. Medan yang terdiri dari pasir vulkanik yang labil, suhu yang panas, serta ancaman erupsi susulan menjadi tantangan utama bagi Tim SAR Gabungan. Keberadaan dua pendaki Singapura lainnya yang sempat dikabarkan hilang juga memicu kekhawatiran bahwa mereka mungkin tertimbun material pasir yang tebal di sekitar lereng atas.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mempertegas larangan melalui surat Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan segera setelah insiden Jumat berdarah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga atau wisatawan yang nekat mendekati zona bahaya saat pencarian sedang berlangsung. Masyarakat diminta untuk tidak hanya mengandalkan keberanian, tetapi juga kecerdasan dalam membaca situasi bencana.
Pelajaran Berharga bagi Dunia Pariwisata dan Pendakian
Tragedi di Gunung Dukono ini menyisakan luka yang mendalam sekaligus catatan penting bagi manajemen pendakian di Indonesia. Diperlukan koordinasi yang lebih ketat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat adat di sekitar kaki gunung untuk memantau setiap pergerakan pendaki. Selain itu, edukasi terhadap wisatawan mancanegara mengenai risiko gunung api di Indonesia harus terus ditingkatkan.
Mendaki gunung adalah olahraga yang menuntut disiplin tinggi. Kejadian ini membuktikan bahwa melanggar aturan bukan sekadar masalah administratif, melainkan pertaruhan nyawa. Pihak berwenang berharap, duka dari Dukono ini menjadi peringatan terakhir bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan maut di bibir kawah gunung berapi. Keindahan puncak memang abadi, namun hidup manusia terlalu berharga untuk dikorbankan demi sebuah petualangan yang tidak terukur.