Skandal Gas Oplosan Karangasem: Raup Cuan Ilegal Rp 281 Juta dalam Sekejap, Polisi Bongkar Gudang Persembunyian

Andre Pratama | KabarHarian
08 May 2026, 16:07 WIB
Skandal Gas Oplosan Karangasem: Raup Cuan Ilegal Rp 281 Juta dalam Sekejap, Polisi Bongkar Gudang Persembunyian

KabarHarian — Tabir gelap praktik kecurangan distribusi energi di wilayah Karangasem akhirnya tersingkap melalui aksi sigap aparat kepolisian. Sebuah gudang yang menjadi pusat aktivitas ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berhasil digerebek oleh jajaran Polres Karangasem. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran besarnya perputaran uang haram yang dihasilkan dalam waktu yang relatif sangat singkat.

Hanya dalam kurun waktu 54 hari beroperasi, sindikat ini dilaporkan telah meraup keuntungan bersih mencapai lebih dari Rp 281 juta. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala operasi yang dijalankan oleh para pelaku di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil. Polisi bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas bongkar muat di sebuah gudang tertutup di Banjar Desa, Kelurahan Subagan.

Kronologi Penggerebekan dan Fakta Mencengangkan

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Jumat, 8 Mei 2026, membenarkan keberhasilan timnya dalam membongkar praktik culas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan penggerebekan langsung di lokasi kejadian.

Baca Juga Jadwal Pemadaman Listrik Bali Senin 11 Mei 2026: Cek Wilayah dan Estimasi Waktu Pemeliharaan
Jadwal Pemadaman Listrik Bali Senin 11 Mei 2026: Cek Wilayah dan Estimasi Waktu Pemeliharaan

“Gudang yang kami gerebek ini merupakan tempat pengoplosan gas yang tergolong baru, karena baru beroperasi selama 54 hari. Namun, dari hasil interogasi mendalam, diketahui keuntungan yang didapat oleh para pelaku telah menembus angka Rp 281 juta lebih,” ujar AKBP I Made Santika dengan nada tegas. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pengoplosan gas subsidi merupakan bisnis gelap yang sangat menggiurkan bagi para oknum tidak bertanggung jawab.

Jejak Rekam Pemilik: Sebuah ‘Bisnis Keluarga’ yang Kelam

Salah satu fakta yang cukup mengejutkan dalam kasus ini adalah latar belakang sang pemilik gudang. Diketahui, gudang maut tersebut dimiliki oleh pria berinisial I Putu Elly Akasia. Ironisnya, Elly Akasia ternyata merupakan suami dari seorang wanita yang sebelumnya juga telah diringkus oleh Polda Bali atas kasus yang serupa. Seolah tidak kapok dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya, ia justru melanjutkan praktik ilegal ini di lokasi yang letaknya tidak terlalu jauh dari titik penggerebekan sebelumnya.

Keterlibatan satu keluarga dalam jaringan pengoplosan gas ini menunjukkan adanya struktur yang terorganisir. Polisi menduga ada upaya untuk mendistribusikan peran dalam mengelola gudang-gudang rahasia guna meminimalisir risiko terdeteksi secara bersamaan. Namun, kewaspadaan masyarakat dan ketelitian polisi berhasil mematahkan strategi licik tersebut.

Baca Juga Ramalan Zodiak 12 Mei 2026: Gerbang Keberuntungan Taurus Terbuka Lebar dan Panduan Navigasi Emosi Capricorn
Ramalan Zodiak 12 Mei 2026: Gerbang Keberuntungan Taurus Terbuka Lebar dan Panduan Navigasi Emosi Capricorn

Modus Operandi: Mencuri Hak Rakyat Kecil

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Mereka membeli gas LPG ukuran 3 kilogram—yang notabene merupakan barang bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu—dalam jumlah besar. Ribuan tabung “melon” tersebut kemudian dikumpulkan di gudang rahasia untuk dipindahkan isinya.

Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi yang berukuran lebih besar, seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, hingga tabung industri berukuran 50 kg. Dengan cara ini, pelaku mendapatkan selisih harga yang sangat besar antara harga subsidi dan harga pasar nonsubsidi. Praktik ini tidak hanya mencuri subsidi negara, tetapi juga sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga berpotensi memicu ledakan hebat sewaktu-waktu.

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan sementara, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kelompok Elly Akasia ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Selama kurang dari dua bulan beroperasi, diperkirakan negara telah dirugikan hingga Rp 714 juta akibat penyalahgunaan subsidi gas LPG tersebut.

Baca Juga SPMB Denpasar 2026: Panduan Lengkap Aturan Baru Jalur TKA, Kuota Sekolah, dan Jadwal Pendaftaran
SPMB Denpasar 2026: Panduan Lengkap Aturan Baru Jalur TKA, Kuota Sekolah, dan Jadwal Pendaftaran

“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, ini adalah sabotase terhadap subsidi rakyat. Kerugian negara sebesar Rp 714 juta itu seharusnya bisa dinikmati oleh ribuan keluarga yang berhak, namun justru berakhir di kantong pribadi para pengoplos,” tambah Santika. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa polisi tidak akan main-main dalam mengawasi distribusi barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.

Sepuluh Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Karangasem tidak hanya mengamankan sang pemilik, tetapi juga menciduk sembilan orang lainnya yang terlibat langsung dalam rantai operasi gudang tersebut. Total ada 10 orang yang kini mendekam di balik jeruji besi dengan peran yang bervariasi, di antaranya:

  • I Putu Elly Akasia: Selaku pemilik usaha dan otak di balik operasional gudang.
  • Penanggung Jawab Lapangan: Bertugas mengawasi jalannya proses pengoplosan sehari-hari.
  • Tenaga Pengoplos: Orang-orang yang bertugas memindahkan gas antar tabung secara manual.
  • Sopir: Bertanggung jawab mendistribusikan tabung hasil oplosan ke berbagai daerah.
  • Tukang Angkut: Pekerja yang melakukan bongkar muat tabung di gudang.

Penyitaan Barang Bukti Skala Besar

Keberhasilan polisi dalam penggerebekan ini juga dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi. Ribuan tabung gas dalam berbagai ukuran ditemukan menumpuk di dalam gudang, siap untuk didistribusikan. Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain:

Baca Juga Skandal Pecatan TNI di Mataram: Tipu Tiga Wanita dan Bawa Kabur Motor, Begini Modus Liciknya!
Skandal Pecatan TNI di Mataram: Tipu Tiga Wanita dan Bawa Kabur Motor, Begini Modus Liciknya!
  • Total 1.788 tabung gas LPG (mulai dari ukuran 3 kg hingga 50 kg).
  • Alat penyuntik gas (regulator modifikasi) yang digunakan untuk mengoplos.
  • Sejumlah timbangan digital presisi untuk memastikan berat tabung.
  • Beberapa unit truk yang digunakan sebagai sarana transportasi distribusi.

Yang lebih mencengangkan, jangkauan distribusi gas oplosan ini tidak hanya terbatas di wilayah Bali saja. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian tabung gas hasil oplosan tersebut telah dikirim ke luar Pulau Bali melalui jalur laut, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang luas dan sistematis.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Kini, kesepuluh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda yang sangat besar, mencapai Rp 60 miliar. Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP I Made Santika.

Baca Juga Kisah Haru Jemaah Haji NTB di Tanah Suci: Berjuang Melawan Cuaca Ekstrem dan Gejala Demensia Akut
Kisah Haru Jemaah Haji NTB di Tanah Suci: Berjuang Melawan Cuaca Ekstrem dan Gejala Demensia Akut

Himbauan kepada Masyarakat

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Karangasem memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba-coba melakukan praktik serupa di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki komitmen penuh untuk memberantas praktik pengoplosan gas sampai ke akar-akarnya. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam mendeteksi tindak pidana ini sejak dini.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Karangasem, jangan pernah ragu atau segan untuk melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan dan keadilan sosial dalam distribusi energi adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan gas subsidi kepada para pelaku.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *