Krisis Ekologi Mengancam Bumi Massenrempulu: Warga Enrekang Geruduk DPRD Sulsel Desak Pencabutan Izin CV HKM

Hisan Halibin | KabarHarian
06 May 2026, 14:07 WIB
Krisis Ekologi Mengancam Bumi Massenrempulu: Warga Enrekang Geruduk DPRD Sulsel Desak Pencabutan Izin CV HKM

KabarHarian — Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Enrekang kini pecah di jantung Kota Makassar. Ratusan massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan warga lokal dari kaki gunung Bumi Massenrempulu melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani. Mereka membawa satu misi krusial: menyelamatkan ruang hidup mereka dari ancaman eksploitasi tambang yang dinilai merusak tatanan lingkungan dan sosial.

Ketegangan mulai terasa sejak Rabu siang (6/5/2026). Di bawah terik matahari Makassar yang menyengat, massa aksi menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang CV Hadaf Karya Mandiri (HKM). Bagi warga, kehadiran perusahaan tambang tersebut bukan membawa kesejahteraan, melainkan menjadi lonceng kematian bagi kelestarian alam Enrekang yang selama ini dikenal sebagai daerah agraris yang subur.

Gemuruh Perlawanan dari Bumi Massenrempulu di Jantung Kota

Pantauan langsung tim redaksi di lapangan menunjukkan eskalasi massa yang terus meningkat sejak pukul 11.23 Wita. Spanduk-spanduk berukuran besar dibentangkan, menutupi sebagian pagar gedung wakil rakyat tersebut. Tulisan-tulisan bernada protes seperti “Cabut Izin CV HKM” dan “Enrekang Bukan Lahan Tambang” mendominasi pemandangan. Kepulan asap hitam dari ban yang dibakar massa sempat membumbung tinggi, menjadi simbol kemarahan warga yang merasa aspirasinya di tingkat kabupaten tidak didengar.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Majene: Misteri Kematian Wanita yang Terbakar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Tragedi Berdarah di Majene: Misteri Kematian Wanita yang Terbakar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di sebagian ruas Jalan AP Pettarani sempat tersendat. Namun, bagi para pengunjuk rasa, kemacetan ini tidak ada apa-apanya dibandingkan potensi kerusakan permanen yang akan menimpa tanah kelahiran mereka. Salah satu perwakilan massa dengan lantang menyuarakan bahwa kedatangan mereka jauh-jauh dari Enrekang adalah bukti bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses perizinan tambang tersebut.

“Kami datang ke sini bukan untuk sekadar berteriak di jalanan. Kami membawa suara ribuan warga yang khawatir akan masa depan anak cucu kami. Keputusan pemerintah terkait tambang ini harus benar-benar berpihak pada keselamatan warga, bukan pada segelintir pemilik modal,” tegasnya dengan suara serak di tengah kerumunan massa.

Cacat Administrasi dan Tudingan AMDAL yang Tidak Akurat

Isu utama yang menjadi pemantik kemarahan warga adalah terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) CV HKM. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di dalam gedung DPRD Sulsel, perwakilan warga membeberkan sejumlah kejanggalan. Mereka menilai dokumen AMDAL yang menjadi dasar terbitnya izin perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan.

Baca Juga Keteguhan Deki Degei: Kisah Siswa Disabilitas Nabire yang Memimpin Upacara Hardiknas dengan Satu Kaki
Keteguhan Deki Degei: Kisah Siswa Disabilitas Nabire yang Memimpin Upacara Hardiknas dengan Satu Kaki

Massa menuding proses sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan sangat minim dan tidak transparan. Banyak warga terdampak yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam diskusi mendalam mengenai risiko jangka panjang dari aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, dokumen lingkungan tersebut dinilai mengabaikan fakta bahwa mayoritas masyarakat Enrekang menggantungkan hidup sepenuhnya pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Warga melihat ada ketidaksinkronan antara apa yang tertulis di atas kertas dengan kenyataan geografis di Enrekang. Jika tambang ini dipaksakan beroperasi, irigasi pertanian kami terancam, dan sumber mata air yang selama ini menghidupi desa-desa bisa hilang seketika,” jelas salah satu koordinator aksi saat memberikan keterangan dalam rapat tersebut.

Bayang-Bayang Bencana: Enrekang dalam Pusaran Zona Merah Longsor

Selain masalah administrasi, kekhawatiran terbesar warga berkaitan dengan potensi bencana ekologi. Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Enrekang tahun 2024-2025, wilayah Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang, yang menjadi titik fokus konsesi tambang, telah diklasifikasikan sebagai zona merah rawan longsor. Kondisi topografi Enrekang yang berbukit-bukit menjadikannya sangat rentan terhadap pergerakan tanah.

Baca Juga Paradoks Ikan Sapu-Sapu: Jadi Hama Beracun di Jakarta, Berubah Jadi Berkah Pakan Ternak di Sidrap
Paradoks Ikan Sapu-Sapu: Jadi Hama Beracun di Jakarta, Berubah Jadi Berkah Pakan Ternak di Sidrap

Intervensi industri ekstraktif seperti pertambangan dikhawatirkan akan memperparah kerentanan tersebut. Penggundulan hutan dan pengerukan tanah secara masif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan diprediksi akan memicu bencana longsor yang berulang. Hal ini bukan hanya mengancam lahan pertanian, tetapi juga keselamatan jiwa warga yang bermukim di sekitar area konsesi serta mengancam akses jalan vital provinsi.

“Ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Data BPBD dengan jelas menyatakan wilayah tersebut adalah kawasan risiko tinggi. Menempatkan industri tambang di zona merah longsor adalah tindakan nekat yang mempertaruhkan nyawa rakyat,” tambah massa aksi dengan nada tinggi.

Menjaga Marwah Leluhur: Ancaman Terhadap Situs Budaya Puang Leoran

Dimensi perlawanan warga Enrekang tidak hanya berhenti pada isu lingkungan dan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek identitas dan sejarah. Terungkap bahwa zona penyangga makam bersejarah Puang Leoran dan Puang Pinang masuk dalam peta wilayah konsesi tambang CV HKM. Situs ini bukan sekadar pemakaman biasa, melainkan simbol spiritualitas dan sejarah bagi masyarakat setempat.

Baca Juga Akhir Riwayat Sang Predator: Buaya Penyerang Warga di Sungai Mandar Polman Ditemukan Mati Terpapar Racun
Akhir Riwayat Sang Predator: Buaya Penyerang Warga di Sungai Mandar Polman Ditemukan Mati Terpapar Racun

Makam Puang Leoran saat ini telah didaftarkan dan menyandang status sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sebagai bagian penting dari warisan budaya Massenrempulu, situs ini wajib dilindungi dari segala bentuk aktivitas yang merusak orisinalitas dan kelestariannya. Masuknya alat berat ke area tersebut dianggap sebagai penistaan terhadap nilai-nilai leluhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat di Enrekang.

“Tanah kami bukan sekadar komoditas yang bisa dikeruk. Di sana ada jejak sejarah, ada makam leluhur yang kami jaga kehormatannya. Kami tidak akan membiarkan eksploitasi merusak situs suci kami demi keuntungan finansial sesaat,” ungkap seorang tokoh pemuda yang ikut dalam rombongan massa.

Jalan Terjal Diplomasi di Ruang RDPU DPRD Sulsel

Setelah berjam-jam melakukan orasi di luar, perwakilan massa akhirnya diterima masuk untuk berdialog secara formal melalui mekanisme RDPU. Rapat yang berjalan alot selama kurang lebih tiga jam tersebut menghadirkan berbagai pihak untuk mendengarkan langsung poin-poin keberatan warga secara komprehensif. Perdebatan sengit terjadi saat massa menyodorkan bukti-bukti lapangan yang kontradiktif dengan klaim pihak perusahaan.

Baca Juga Tragedi Sungai Buakkang: Pasangan Suami Istri di Gowa Tewas Terseret Arus Saat Mencari Nafkah
Tragedi Sungai Buakkang: Pasangan Suami Istri di Gowa Tewas Terseret Arus Saat Mencari Nafkah

Massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sebelum ada kepastian hukum mengenai penghentian izin tambang tersebut. Mereka meminta para wakil rakyat di DPRD Sulsel untuk tidak menjadi penonton di tengah ancaman kehancuran lingkungan di daerah pemilihan mereka sendiri. Kehadiran warga ke Makassar merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya diplomasi di tingkat kabupaten menemui jalan buntu.

Tiga Tuntutan Harga Mati untuk Masa Depan Enrekang

Sebagai bentuk keseriusan, massa aksi melayangkan tiga poin rekomendasi utama yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman. Rekomendasi ini dianggap sebagai solusi mutlak untuk mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan di Enrekang. Adapun poin-poin tersebut adalah:

  1. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama CV Hadaf Karya Mandiri karena adanya ketidaksesuaian prosedur dan penolakan masif dari masyarakat.
  2. Meminta Gubernur untuk segera bersurat secara resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut secara permanen dari peta pertambangan nasional.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan di Enrekang. Massa mendesak pembebasan empat pejuang lingkungan yang saat ini tengah menghadapi proses hukum akibat perjuangan mereka mempertahankan tanah ulayat.

Aksi ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan. Enrekang, dengan segala kekayaan alam dan sejarahnya, kini berada di persimpangan jalan. Keputusan yang diambil oleh otoritas berwenang dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah Bumi Massenrempulu tetap menjadi tanah yang subur dan damai, atau berubah menjadi ladang kehancuran ekologis yang meninggalkan luka bagi generasi mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak eksekutif provinsi. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke titik darah penghabisan demi memastikan tanah Enrekang tetap bebas dari cengkeraman tambang yang merusak.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *