Mencekam! Kronologi Eks Polwan di Sigi Ngamuk dan Aniaya Tetangga Pakai Kayu, Aksi Barbar Terekam CCTV

Hisan Halibin | KabarHarian
23 May 2026, 14:08 WIB
Mencekam! Kronologi Eks Polwan di Sigi Ngamuk dan Aniaya Tetangga Pakai Kayu, Aksi Barbar Terekam CCTV

KabarHarian — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan tindakan kekerasan di lingkungan perumahan. Kali ini, peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, di mana seorang mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial YU diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Insiden yang berlangsung secara brutal ini terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV milik korban, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam proses pelaporan ke pihak berwajib.

Kekerasan ini menimpa seorang wanita berinisial K (40), yang tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku. Dalam video yang kini menjadi buah bibir netizen tersebut, terlihat suasana tegang yang memuncak pada aksi fisik. YU tampak mendatangi korban dengan membawa sebatang kayu panjang yang digunakan sebagai senjata untuk mengintimidasi dan menyerang korban secara membabi buta di depan rumahnya sendiri.

Aksi Brutal yang Terekam Lensa CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, peristiwa mencekam ini terjadi saat hari masih pagi. Pelaku YU terlihat sudah memegang sebuah balok kayu dan menghampiri mobil korban yang sedang terparkir di depan rumah. Di dalam mobil tersebut, terdapat korban K bersama suaminya yang bersiap untuk pergi. Tanpa alasan yang jelas di awal video, YU mulai melontarkan ancaman dan gestur provokatif kepada pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga Tragedi Maut di Puncak Dukono: Menguak Kronologi Tewasnya Tiga Pendaki dalam Jalur Pendakian Ilegal
Tragedi Maut di Puncak Dukono: Menguak Kronologi Tewasnya Tiga Pendaki dalam Jalur Pendakian Ilegal

Ketegangan meningkat saat K, yang saat itu mengenakan jilbab berwarna merah, memutuskan untuk keluar dari mobil guna menghadapi pelaku. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, K justru langsung disambut dengan hantaman kayu oleh YU. Pukulan keras itu mengenai bagian tubuh korban, yang seketika membuat suasana semakin kacau. K sempat mencoba membela diri dan memberikan peringatan dengan menunjuk ke arah kamera CCTV yang terpasang di sudut rumahnya, mengisyaratkan bahwa seluruh tindakan barbar pelaku sedang direkam.

Alih-alih merasa takut atau berhenti, YU justru terlihat semakin beringas. Ia kembali melayangkan pukulan menggunakan kayu tersebut ke arah korban. Setelah melakukan aksi pertamanya, pelaku sempat berjalan tenang kembali ke arah rumahnya hanya untuk meletakkan tas ransel yang dibawanya, sebelum kemudian kembali melanjutkan konfrontasi dengan suami korban yang berusaha melerai dan menenangkan keadaan.

Kronologi di BTN Tinggede Permai

Informasi yang dihimpun oleh tim redaksi menunjukkan bahwa insiden memalukan ini terjadi di kawasan hunian BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Senin pagi, 18 Mei, namun rekaman videonya baru menjadi viral dan mendapatkan perhatian masif dari publik dalam beberapa hari terakhir. Keheningan kompleks perumahan tersebut pecah seketika akibat teriakan dan keributan yang dipicu oleh tindakan eks Polwan tersebut.

Baca Juga Siasat Pembangunan di Tengah Lonjakan Harga Aspal: Bagaimana Parepare Menjaga Kualitas Jalan?
Siasat Pembangunan di Tengah Lonjakan Harga Aspal: Bagaimana Parepare Menjaga Kualitas Jalan?

Situasi sempat berubah menjadi pergulatan fisik yang lebih intens ketika suami korban mencoba menghentikan amukan YU. Karena terus diserang dan diprovokasi, suami korban akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membanting pelaku ke tanah untuk mengunci gerakannya. Meskipun sudah terjatuh, YU tetap menunjukkan perlawanan sengit hingga akhirnya beberapa warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi kejadian untuk melerai pertikaian yang semakin tidak terkendali tersebut.

Pernyataan Resmi dari Kepolisian Resor Sigi

Pihak kepolisian setempat tidak tinggal diam menanggapi laporan dari korban. Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penganiayaan ini. Beliau menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh tim penyidik untuk mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut.

“Iya, benar kejadiannya terjadi di wilayah hukum Sigi. Korban sudah secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami,” ujar Iptu Nuim Hayat saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurut penjelasan kepolisian, pelaku diduga melakukan perusakan pada kendaraan korban sebelum akhirnya beralih melakukan kontak fisik secara langsung.

Baca Juga Menelisik Ancaman Hantavirus: Tragedi di Kapal Pesiar dan Alarm Kewaspadaan Bagi Indonesia
Menelisik Ancaman Hantavirus: Tragedi di Kapal Pesiar dan Alarm Kewaspadaan Bagi Indonesia

“Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung. Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan dalam aksi tersebut dari lokasi kejadian,” tambah Nuim. Meskipun identitas pelaku sebagai mantan anggota Polwan telah diketahui, polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan tanpa memandang latar belakang masa lalu terlapor.

Mendalami Motif dan Dampak Psikologis Korban

Hingga saat ini, penyidik Polres Sigi masih melakukan pendalaman terkait motif utama yang memicu kemarahan YU. Hubungan bertetangga yang seharusnya harmonis justru berakhir dengan tindakan kriminal yang merugikan secara fisik maupun mental. Korban K dilaporkan mengalami trauma akibat penyerangan mendadak tersebut, mengingat pelaku adalah tetangga yang seharusnya hidup berdampingan secara damai.

Dampak dari kejadian ini tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik berupa luka memar di tangan dan punggung, tetapi juga menciptakan ketakutan bagi warga lain di lingkungan BTN Tinggede Permai. Kehadiran figur yang seharusnya memiliki pemahaman hukum yang baik, seperti mantan Polwan, namun justru bertindak di luar batas aturan, menjadi sorotan tajam bagi masyarakat dan pengamat sosial.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Lembah Baliem: Akar Konflik Denda Adat yang Mengoyak Kedamaian Wamena
Tragedi Berdarah di Lembah Baliem: Akar Konflik Denda Adat yang Mengoyak Kedamaian Wamena

Pentingnya Bukti Digital dalam Kasus Kriminal

Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa krusialnya keberadaan perangkat CCTV di lingkungan tempat tinggal. Tanpa adanya rekaman video tersebut, mungkin kronologi kejadian akan sangat sulit untuk dibuktikan secara akurat di hadapan penyidik. Rekaman CCTV memberikan gambaran objektif mengenai siapa yang memulai provokasi dan bagaimana bentuk kekerasan fisik itu dilakukan.

Iptu Nuim Hayat menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus mengalir. “Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim penyidik di lapangan. Saat ini terlapor memang belum diamankan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan

Secara hukum di Indonesia, tindakan penganiayaan yang dilakukan secara sengaja dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat pelaku menggunakan alat bantu berupa kayu, hal ini bisa menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan nantinya. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup signifikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah melukai orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam
Tragedi Maut Gunung Dukono: Kelalaian Penyelenggara Open Trip Berujung Status Tersangka dan Duka Mendalam

Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari Polres Sigi dalam mengusut tuntas kasus ini. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan bagi korban K, dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Keamanan di lingkungan perumahan harus menjadi prioritas bersama, dan setiap tindakan premanisme, terlepas dari siapa pelakunya, harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *