Skandal Korupsi Insentif Pajak: Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Divonis 5 Tahun Penjara

Andre Pratama | KabarHarian
30 Apr 2026, 20:07 WIB
Skandal Korupsi Insentif Pajak: Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah Divonis 5 Tahun Penjara

KabarHarian — Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mendadak hening saat majelis hakim mulai membacakan amar putusan terhadap Jalaludin, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Pejabat yang pernah memegang kendali atas pundi-pundi pendapatan daerah tersebut kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jalaludin terkait kasus penyimpangan pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2023. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di Nusa Tenggara Barat karena melibatkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Vonis Berat bagi Sang Mantan Pejabat

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, dalam pembacaan putusannya pada Kamis (30/4/2026), menegaskan bahwa terdakwa Jalaludin telah terbukti melanggar hukum secara meyakinkan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Dewi Santini di hadapan para hadirin sidang yang terpaku mendengarkan setiap butir putusan tersebut.

Baca Juga Menjelajahi Sisi Hijau Pulau Dewata: 5 Destinasi Agrowisata Petik Buah di Bali yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda
Menjelajahi Sisi Hijau Pulau Dewata: 5 Destinasi Agrowisata Petik Buah di Bali yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

Hukuman penjara ini hanyalah bagian awal dari konsekuensi hukum yang harus diterima Jalaludin. Selain harus kehilangan kebebasannya, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Hakim memberikan tenggat waktu selama enam bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar denda tersebut segera dilunasi.

Menariknya, majelis hakim memberikan skema pembayaran yang cukup detail. Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengangsur denda tersebut sebesar Rp 5 juta setiap harinya selama 30 hari. Namun, jika kewajiban ini diabaikan, maka harta benda milik Jalaludin akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila harta kekayaannya tetap tidak mencukupi, maka sebagai gantinya, ia harus menjalani tambahan masa kurungan selama 240 hari.

Kewajiban Mengembalikan Uang Negara

Bukan hanya denda administratif, Jalaludin juga dibebani tanggung jawab moral dan finansial untuk mengembalikan kerugian negara. Hakim menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 332 juta lebih. Angka ini merupakan representasi dari kerugian yang timbul akibat praktik rasuah yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai pucuk pimpinan di Bapenda Lombok Tengah.

Baca Juga Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026: Panduan Lengkap dan Makna Ibadah Tepat Waktu
Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026: Panduan Lengkap dan Makna Ibadah Tepat Waktu

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut,” lanjut Hakim Dewi. Jika skenario penyitaan tidak membuahkan hasil karena keterbatasan aset, Jalaludin harus bersiap menambah masa tinggalnya di penjara selama satu tahun lagi sebagai subsider dari uang pengganti tersebut.

Duduk Perkara: Manipulasi Insentif Pajak Penerangan Jalan

Kasus yang menyeret Jalaludin ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam distribusi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah. Seharusnya, insentif tersebut diberikan berdasarkan kinerja dan ketentuan regulasi yang ketat. Namun, dalam praktiknya selama periode 2019-2023, terjadi manipulasi yang membuat aliran dana tersebut masuk ke kantong-kantong yang tidak berhak.

KabarHarian mencatat bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis. Sebagai Kepala Bapenda pada periode 2021, Jalaludin dianggap memiliki otoritas penuh untuk menghentikan praktik tersebut, namun ia justru ikut terlibat dalam pusaran aliran dana ilegal tersebut. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni enam tahun enam bulan penjara, namun hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara ini.

Baca Juga Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Lengkap dengan Panduan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini Senin 4 Mei 2026: Lengkap dengan Panduan Niat dan Keutamaannya

Landasan Hukum dan Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jalaludin melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelarasan antara undang-undang lama dan undang-undang baru ini menunjukkan ketegasan institusi peradilan dalam menangani kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Lombok Tengah. Sebagai pejabat publik, Jalaludin seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan pajak daerah, bukan malah mengeksploitasinya demi keuntungan pribadi.

Jejaring Korupsi Berjamaah di Lingkungan Bapenda

Perlu digarisbawahi bahwa Jalaludin tidak bekerja sendirian dalam skema korupsi ini. Kasus ini merupakan rangkaian dari praktik “korupsi berjamaah” yang melibatkan beberapa oknum penting lainnya di tubuh Bapenda Lombok Tengah. Selain Jalaludin, nama Lalu Bahtiar Sukmadinata yang menjabat sebagai mantan Bendahara Bapenda juga telah menerima vonisnya.

Lalu Bahtiar divonis sedikit lebih ringan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara itu, satu nama lagi yang masuk dalam pusaran kasus ini adalah Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019-2021. Keterlibatan para petinggi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada saat itu.

Baca Juga Tragedi Sunyi di Jalan Hawai: Kisah Pilu Kakek Putu Sumendra yang Ditemukan Tak Bernyawa di Klungkung
Tragedi Sunyi di Jalan Hawai: Kisah Pilu Kakek Putu Sumendra yang Ditemukan Tak Bernyawa di Klungkung

Dampak dan Pesan bagi Birokrasi

Putusan ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya bagi mereka yang mengelola dana publik. Kasus korupsi PPJ ini memberikan gambaran betapa rentannya sektor pendapatan daerah terhadap praktik manipulatif jika tidak dibarengi dengan integritas dan pengawasan yang ketat.

Publik kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan reformasi total di tubuh Bapenda guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Di sisi lain, proses hukum ini juga membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor, meskipun mereka pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan.

Dengan vonis lima tahun ini, Jalaludin kini harus menjalani masa-masa sulit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini sekaligus menutup satu babak kelam dalam sejarah pengelolaan pajak di Lombok Tengah, sembari menyisakan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dalam setiap rupiah uang rakyat yang dikelola oleh negara.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *