Tragedi Maut di Puncak Dukono: Jerat Hukum bagi Penyelenggara Open Trip yang Abaikan Nyawa demi Keuntungan

Hisan Halibin | KabarHarian
22 May 2026, 08:08 WIB
Tragedi Maut di Puncak Dukono: Jerat Hukum bagi Penyelenggara Open Trip yang Abaikan Nyawa demi Keuntungan

KabarHarian Di balik keagungan puncaknya yang sering kali diselimuti kepulan asap putih, Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara kini meninggalkan luka mendalam bagi dunia pendakian Indonesia. Sebuah perjalanan yang seharusnya menjadi ajang mengagumi keindahan alam justru berubah menjadi mimpi buruk yang merenggut nyawa. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan alam biasa, melainkan sebuah potret kelam tentang bagaimana kelalaian manusia dan pengabaian terhadap aturan keselamatan dapat berujung pada maut yang tak terelakkan.

Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktor di balik perjalanan maut tersebut. Muh Reza Selang (35), seorang penyedia jasa open trip, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia dianggap secara sadar dan lalai membawa rombongan pendaki menuju zona berbahaya, padahal status gunung api tersebut tengah berada pada Level II atau Waspada. Keputusan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan prosedur keselamatan paling mendasar dalam aktivitas pendakian gunung berapi.

Kronologi Pagi yang Kelabu di Puncak Dukono

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat pagi, tepatnya tanggal 8 Mei 2026. Jarum jam menunjukkan pukul 07.41 WIT ketika kawah Dukono secara tiba-tiba memuntahkan material vulkanik dengan intensitas tinggi. Di tengah erupsi yang mendadak tersebut, terdapat 20 orang pendaki yang tengah berjuang menyelamatkan diri di area yang sangat dekat dengan bibir kawah. Sembilan di antaranya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura yang mempercayakan perjalanan mereka kepada jasa yang dikelola oleh Reza.

Baca Juga Tragedi Maut di Jalan Poros Topoyo: Dua Pemuda Mamuju Tengah Tewas Usai Dihantam Truk
Tragedi Maut di Jalan Poros Topoyo: Dua Pemuda Mamuju Tengah Tewas Usai Dihantam Truk

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa pendakian tersebut dilakukan di bawah bayang-bayang pelanggaran aturan. Sejak 17 April 2026, Dinas Pariwisata Halmahera Utara sebenarnya telah menerbitkan surat keputusan bernomor 556/061 yang secara eksplisit menutup total seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono. Namun, instruksi resmi pemerintah tersebut seolah dianggap angin lalu oleh pihak penyelenggara demi melanjutkan bisnis perjalanan mereka.

Evakuasi yang Menegangkan di Zona Bahaya

Operasi penyelamatan yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan berlangsung di bawah tekanan risiko yang sangat tinggi. Dari 20 pendaki, 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, meski banyak yang mengalami luka-luka dan trauma psikologis yang mendalam. Fokus pencarian kemudian beralih pada tiga orang yang dilaporkan hilang tertimbun material vulkanik. Upaya pencarian di medan yang dipenuhi pasir panas dan gas beracun ini membuahkan hasil pahit pada hari-hari berikutnya.

Korban pertama yang ditemukan adalah Enjel, seorang pendaki perempuan asal Jayapura. Jasadnya ditemukan pada Sabtu sore, terkubur di bawah tumpukan pasir vulkanik tebal hanya sekitar 50 meter dari bibir kawah yang masih aktif. Tak berhenti di situ, pada hari Minggu, tim evakuasi kembali menemukan dua jasad lainnya dalam kondisi yang memprihatinkan akibat paparan panas ekstrem. Keduanya adalah Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27), dua warga Singapura yang datang ke Indonesia dengan harapan melihat keindahan alam Maluku Utara, namun justru pulang dalam peti jenazah.

Baca Juga Dua Dekade Berdiri di Lahan Negara, 16 Lapak PKL Samping Tol Barawaja Makassar Akhirnya Ditertibkan
Dua Dekade Berdiri di Lahan Negara, 16 Lapak PKL Samping Tol Barawaja Makassar Akhirnya Ditertibkan

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum yang Menanti

Setelah seluruh proses evakuasi berakhir, jajaran Polres Halmahera Utara segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari titik terang atas jatuhnya korban jiwa. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, memberikan konfirmasi resmi bahwa Muh Reza Selang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Reza secara sengaja membawa rombongan pendaki tanpa melaporkan diri ke pos pemantauan Gunung Dukono maupun otoritas setempat.

Barang bukti yang diamankan kepolisian memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mulai dari tas gunung yang rusak, perlengkapan drone, hingga ponsel dalam kondisi hancur menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya erupsi saat itu. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp 500 juta kini menanti pria yang dianggap paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa tiga pendaki tersebut.

Dosa-Dosa Penyelenggara: Antara Bisnis dan Etika

Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap fakta-fakta yang lebih mencengangkan. Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan bahwa tersangka Reza sebenarnya sangat menyadari status Waspada Gunung Dukono. Namun, informasi krusial tersebut sengaja tidak disampaikan kepada para kliennya. Para pendaki, terutama yang berasal dari luar daerah dan luar negeri, sama sekali tidak diberi tahu bahwa jalur yang mereka lalui sebenarnya tertutup untuk umum karena alasan keamanan.

Baca Juga Skandal Korupsi Dana Bencana Sitaro: Di Balik Jeruji, Bupati Chyntia Kalangit Mengiba kepada Presiden Prabowo
Skandal Korupsi Dana Bencana Sitaro: Di Balik Jeruji, Bupati Chyntia Kalangit Mengiba kepada Presiden Prabowo

Motif keuntungan ekonomi diduga kuat menjadi alasan di balik keberanian tersangka menantang maut. Dengan tidak melapor ke pos pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), penyelenggara dapat menghindari birokrasi dan pengawasan ketat petugas. Ironisnya, ketiadaan koordinasi ini membuat petugas di pos pantau tidak mengetahui adanya nyawa manusia yang sedang terancam di atas gunung saat erupsi terjadi, sehingga memperlambat respons darurat awal.

Pelajaran Berharga bagi Dunia Pariwisata Alam

Tragedi di Gunung Dukono ini menjadi alarm keras bagi industri wisata minat khusus di Indonesia. Fenomena menjamurnya penyedia jasa open trip yang tidak berlisensi dan tidak mengutamakan aspek keselamatan (safety first) merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan pariwisata kita. Wisatawan sering kali tergiur dengan harga murah dan kemudahan akses tanpa memeriksa kredibilitas serta kepatuhan operator terhadap regulasi lokal.

Diharapkan kasus ini menjadi yurisprudensi yang kuat agar para penyelenggara jasa wisata di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dan menghormati status kebencanaan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Alam tidak pernah bisa ditebak, namun risiko dapat dimitigasi jika manusia mau tunduk pada aturan dan sains. KabarHarian akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum di pengadilan selesai, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Baca Juga Mengenang 118 Tahun Kebangkitan Nasional: Simak Aturan Libur Sekolah, Panduan Upacara, dan Makna Historisnya
Mengenang 118 Tahun Kebangkitan Nasional: Simak Aturan Libur Sekolah, Panduan Upacara, dan Makna Historisnya

Bagi para pendaki dan pecinta alam, tragedi ini adalah pengingat bahwa puncak gunung setinggi apa pun tidak akan pernah sebanding dengan harga sebuah nyawa. Selalu pastikan untuk memeriksa status aktivitas gunung api melalui aplikasi resmi dan gunakanlah jasa pramuwisata yang memiliki sertifikasi resmi serta rekam jejak yang jelas dalam mematuhi protokol keselamatan.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *