Ancaman Penggusuran Kantor Bawaslu NTB: DPRD Desak Pemprov Segera Sediakan Fasilitas Alternatif Demi Kawal Demokrasi

Andre Pratama | KabarHarian
18 May 2026, 22:09 WIB
Ancaman Penggusuran Kantor Bawaslu NTB: DPRD Desak Pemprov Segera Sediakan Fasilitas Alternatif Demi Kawal Demokrasi

KabarHarian — Sebuah awan mendung tengah menyelimuti keberlangsungan pengawasan demokrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB yang berlokasi strategis di Jalan Udayana, Kota Mataram, kini berada di ambang penggusuran. Kepastian ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen lahan di lokasi tersebut.

Kekalahan hukum di tingkat tertinggi ini praktis membuat status gedung yang selama ini menjadi markas para pengawal pemilu tersebut menjadi tidak menentu. Menanggapi situasi krusial ini, DPRD NTB segera mengambil sikap tegas. Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, melontarkan desakan kuat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar tidak tinggal diam dan segera mencarikan solusi berupa kantor sementara atau gedung alternatif bagi operasional Bawaslu NTB.

Urgensi Fasilitas Pengganti yang Representatif

Menurut Moh Akri, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan lembaga pengawas pemilu dapat bekerja dengan optimal. Dalam pandangannya, Pemprov NTB memiliki segudang aset berupa gedung atau bangunan yang saat ini dalam kondisi tidak terpakai atau kosong. Aset-aset idle ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang mendesak, seperti kantor Bawaslu.

Baca Juga Kalender Bali Rabu 13 Mei 2026: Waktu Terbaik Mengasah Keterampilan dan Pantangan Ritual Besar
Kalender Bali Rabu 13 Mei 2026: Waktu Terbaik Mengasah Keterampilan dan Pantangan Ritual Besar

“Kami melihat banyak aset milik Pemprov NTB yang sebenarnya masih layak namun tidak termanfaatkan secara maksimal. Kami mendesak agar Pemprov segera memberikan fasilitas pinjam pakai kantor yang layak dan representatif. Ini bukan sekadar urusan pindah gedung, tapi urusan memastikan roda pengawasan demokrasi tidak terhenti,” tegas Akri saat ditemui tim redaksi KabarHarian di ruang kerjanya pada Senin (18/5/2026).

Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa meskipun Bawaslu secara struktural merupakan lembaga vertikal, namun peranannya sangat lokal dan krusial bagi stabilitas politik di daerah. Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Skema Hibah dan Dukungan Anggaran

Lebih jauh, Moh Akri mengusulkan agar Pemprov NTB tidak hanya terpaku pada skema pinjam pakai jangka pendek. Ia menyarankan adanya langkah yang lebih konkret melalui skema hibah jika memungkinkan. Menurutnya, keberadaan kantor yang permanen dan stabil akan sangat memengaruhi psikologi kerja dan independensi lembaga pengawas.

Baca Juga Rupiah Tembus Rp 17.400: Menkeu Purbaya Tegaskan Fokus pada Ketahanan Energi dan Disiplin Fiskal
Rupiah Tembus Rp 17.400: Menkeu Purbaya Tegaskan Fokus pada Ketahanan Energi dan Disiplin Fiskal

“Skemanya bisa beragam, misalnya melalui dana hibah atau mekanisme hukum aset lainnya. Sangat ironis jika lembaga sebesar Bawaslu yang mengurus hajat hidup demokrasi masyarakat NTB tidak memiliki kepastian tempat bernaung. Jangan sampai urusan administratif kantor ini justru menghambat kinerja utama mereka,” imbuhnya dengan nada serius.

Ia juga mengingatkan bahwa kualitas demokrasi di NTB sangat bergantung pada seberapa kuat fungsi pengawasan yang dijalankan. Jika Bawaslu disibukkan dengan masalah internal seperti penggusuran lahan, fokus mereka dalam mengawasi potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada dikhawatirkan akan terpecah.

Menatap Pemilu 2029: Waktu yang Kian Menyempit

Satu hal yang menjadi sorotan utama DPRD NTB adalah garis waktu atau timeline menuju pesta demokrasi berikutnya. Meskipun Pemilu 2029 terasa masih jauh, namun tahapan awal diprediksi akan mulai bergulir pada akhir tahun 2026. Waktu yang tersisa kurang dari setahun ini dianggap sebagai masa kritis bagi Bawaslu untuk melakukan konsolidasi internal, termasuk masalah infrastruktur kantor.

“Bayangkan jika tahapan Pemilu, termasuk untuk pemilihan anggota DPRD NTB nanti, terganggu hanya karena Bawaslu tidak punya kantor atau harus berpindah-pindah dalam kondisi darurat. Ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan demokrasi kita. Kita harus menyelesaikan urusan kantor ini sebelum lonceng tahapan pemilu berbunyi,” papar Akri.

Baca Juga Misteri di Balik Keindahan Loh Kima: Operasi SAR Nelayan Hilang di Taman Nasional Komodo Resmi Dihentikan
Misteri di Balik Keindahan Loh Kima: Operasi SAR Nelayan Hilang di Taman Nasional Komodo Resmi Dihentikan

Bagi kalangan legislatif, kestabilan operasional Bawaslu adalah harga mati. Ketidakpastian lokasi kantor dikhawatirkan akan mengganggu koordinasi dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota serta komunikasi dengan para pemangku kepentingan lainnya.

Respons Bawaslu NTB: Mencari Opsi Terbaik di Tengah Keterbatasan

Di sisi lain, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengakui bahwa pihaknya kini berada dalam posisi yang sulit. Meski menghormati putusan hukum dari Mahkamah Agung, ia berharap proses eksekusi lahan tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum ada kepastian lokasi perpindahan yang jelas. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak Pemprov NTB untuk memetakan alternatif gedung baru.

Namun, mencari gedung yang ideal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Itratip mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang sempat disurvei belum memenuhi kriteria standar untuk sebuah kantor pengawas tingkat provinsi. Kebutuhan akan ruang sidang ajudikasi, ruang penyimpanan dokumen rahasia, serta aksesibilitas bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama.

“Sejauh ini, dari beberapa lokasi yang kami tinjau bersama tim Pemprov, belum ada yang benar-benar ideal untuk menampung seluruh aktivitas fungsional Bawaslu. Kami masih terus berkomunikasi agar mendapatkan solusi terbaik yang tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan pengawasan pemilu ke depan,” ujar Itratip.

Baca Juga Prahara Internal PPP NTB: Duel Panas Taj Yasin Maimoen dan Muzhir Berebut Legitimasi Kursi Kepemimpinan
Prahara Internal PPP NTB: Duel Panas Taj Yasin Maimoen dan Muzhir Berebut Legitimasi Kursi Kepemimpinan

Harapan Publik dan Kelanjutan Sengketa

Kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola aset pemerintah di NTB. Kekalahan Kejati NTB dalam kasasi atas dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut mengindikasikan perlunya pembenahan serius dalam administrasi pertanahan aset-aset negara di daerah.

Kini, bola panas berada di tangan Pemprov NTB. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera bertindak tanpa harus menunggu konflik ini berlarut-larut. Keberlangsungan demokrasi di NTB membutuhkan kepastian, dan kepastian itu dimulai dari tersedianya markas yang kokoh bagi para pengawasnya. Tanpa kantor yang tetap, fungsi pengawasan dikhawatirkan akan pincang, dan integritas pemilu di masa depan bisa menjadi taruhannya.

Redaksi KabarHarian akan terus memantau perkembangan proses pencarian kantor baru Bawaslu NTB ini serta langkah nyata apa yang akan diambil oleh Penjabat Gubernur NTB dalam merespons desakan dari pihak legislatif.

Andre Pratama

Andre Pratama

Jurnalis lapangan yang berdedikasi meliput isu-isu regional dan peristiwa terkini di Indonesia. Memiliki minat mendalam pada isu kebijakan publik dan perkembangan infrastruktur di daerah.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *