Modus Loker Palsu Berujung Petaka: Jejak Kelam Predator Seksual di Makassar yang Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Hisan Halibin | KabarHarian
18 May 2026, 14:10 WIB
Modus Loker Palsu Berujung Petaka: Jejak Kelam Predator Seksual di Makassar yang Kini Terancam 12 Tahun Penjara

KabarHarian — Sebuah drama kriminal yang memilukan sekaligus mengerikan baru saja terkuak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Harapan seorang mahasiswi untuk mendapatkan pekerjaan demi menyambung hidup justru berujung pada mimpi buruk yang akan membekas seumur hidup. Feri Dg Rumpa (33), pria yang kini menyandang status tersangka, diduga kuat menggunakan siasat licik berupa lowongan kerja (loker) palsu untuk menjerat, menyekap, hingga memperkosa korbannya, seorang mahasiswi berinisial MA (21).

Kekejaman ini berakhir di tangan kepolisian setelah pelarian panjang sang tersangka terhenti di Jawa Timur. Kini, Feri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polrestabes Makassar, menunggu vonis hukum yang diperkirakan akan sangat berat bagi tindakan asusila yang dilakukannya secara terencana tersebut.

Jerat Hukum Maksimal bagi Sang Predator

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus yang mencoreng kemanusiaan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (18/5/2026), menegaskan bahwa status Feri Dg Rumpa telah resmi menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga Mengenang 12 Mei: Jejak Luka Tragedi Trisakti, Dedikasi Perawat Dunia, dan Perjuangan Melawan Penyakit Kronis
Mengenang 12 Mei: Jejak Luka Tragedi Trisakti, Dedikasi Perawat Dunia, dan Perjuangan Melawan Penyakit Kronis

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Devi Sujana. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 dan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan. Dengan penerapan pasal tersebut, Feri terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras bahwa kejahatan dengan modus penipuan daring yang berujung kekerasan fisik tidak akan ditoleransi.

Saat ini, tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mendalami apakah ada korban lain yang pernah terjebak dalam modus serupa. Mengingat kelihaiannya dalam merangkai kata-kata di media sosial, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika pernah merasa menjadi korban pria tersebut.

Kronologi Muslihat di Balik Layar Facebook

Kisah kelam ini bermula dari dunia maya, tempat di mana batasan antara kenyataan dan tipu daya seringkali menjadi kabur. MA, seorang mahasiswi yang tengah mencari peluang kerja, menemukan sebuah unggahan di grup Facebook yang menawarkan posisi sebagai asisten rumah tangga (ART) atau pengasuh anak (babysitter). Penawaran yang terlihat normal tersebut ternyata merupakan umpan yang dipasang oleh Feri.

Baca Juga Tragedi Maut di Simpang Belopa-Bajo: ASN Kemenag Luwu Tewas Ditabrak Saat Menunggu Lampu Merah
Tragedi Maut di Simpang Belopa-Bajo: ASN Kemenag Luwu Tewas Ditabrak Saat Menunggu Lampu Merah

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, menjelaskan bahwa komunikasi awalnya berjalan lancar melalui Facebook sebelum berpindah ke aplikasi WhatsApp. Di sana, Feri membangun narasi yang meyakinkan agar korban percaya bahwa lowongan kerja tersebut benar-benar ada dan mendesak untuk diisi.

“Berawal dari korban mencari info pekerjaan di Facebook, kemudian salah satu akun memberikan kontak WA kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban menghubungi nomor tersebut dan terjadilah kesepakatan,” ungkap Ipda Supriadi. Pada Sabtu (9/5), dengan membawa tas berisi pakaian dan perlengkapan pribadi, MA melangkah menuju alamat yang diberikan pelaku, mengira ia akan memulai babak baru sebagai pekerja yang jujur.

Tiga Hari dalam Cengkeraman Ketakutan

Sesampainya di sebuah kontrakan di wilayah Makassar, korban diminta untuk tinggal di sebuah kamar yang diklaim telah disiapkan oleh majikannya. Selama dua hari pertama, situasi tampak biasa saja, meskipun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung dimulai. Namun, pada hari ketiga, tepatnya Senin (11/5) sekitar pukul 18.00 Wita, topeng keramahan Feri pun tanggal.

Baca Juga Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2026: Simak Rincian Lengkap dan Estimasi Pencairannya
Jadwal dan Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2026: Simak Rincian Lengkap dan Estimasi Pencairannya

Secara tiba-tiba, pelaku merangsek masuk ke dalam kamar korban. Suasana yang tadinya tenang berubah menjadi mencekam ketika sebilah pisau cutter ditempelkan di leher korban. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan luar biasa, MA tidak berdaya saat pelaku mulai melakukan aksi kekerasannya.

“Pelaku menodongkan pisau dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban. Tidak berhenti di situ, mulut dan mata korban juga ditutup menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak atau melihat,” papar Ipda Supriadi dengan nada prihatin. Di bawah ancaman senjata tajam dan dalam kondisi terikat, korban diperkosa oleh pelaku. Tubuh korban kemudian ditutupi selimut seolah-olah untuk menyembunyikan jejak kejahatan yang baru saja terjadi.

Pelarian ke Surabaya dan Penyelamatan Dramatis

Setelah melakukan aksi bejatnya, Feri Dg Rumpa tidak langsung pergi. Ia membiarkan korban dalam kondisi tersekap selama beberapa waktu sebelum akhirnya melarikan diri pada Selasa (12/5) sore. Sebelum pergi, ia bahkan merampas telepon genggam dan dokumen-dokumen penting milik korban, meninggalkan MA dalam kondisi trauma dan terisolasi.

Baca Juga Jeritan 1.700 PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Lima Bulan Mengabdi Tanpa Upah, Bagaimana Nasib Mereka?
Jeritan 1.700 PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah: Lima Bulan Mengabdi Tanpa Upah, Bagaimana Nasib Mereka?

Keajaiban datang pada Rabu (13/5). Kasus ini terungkap bukan karena laporan langsung, melainkan karena masa sewa kontrakan yang dihuni pelaku telah habis. Pemilik rumah yang datang untuk melakukan pengecekan rutin merasa curiga karena rumah tampak sepi namun terkunci dari dalam. Saat mengintip melalui jendela, sang pemilik rumah terperanjat melihat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menceritakan detik-detik penyelamatan tersebut. “Pemilik rumah kaget melihat ada orang di dalam. Kami segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan dan menemukan korban dalam kondisi tangan masih terikat. Prioritas utama kami saat itu adalah menyelamatkan nyawa dan kondisi psikis korban,” jelasnya.

Sementara itu, pengejaran terhadap Feri dilakukan dengan cepat. Berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah, Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata sudah menyeberang ke Pulau Jawa. Feri akhirnya diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat mencoba menghilangkan jejak lebih jauh.

Waspada Terhadap Ancaman Loker Palsu

Kasus yang menimpa MA menjadi pengingat pahit bagi seluruh masyarakat, terutama bagi para pencari kerja muda, tentang bahaya laten yang mengintai di media sosial. Lowongan kerja palsu kini bukan lagi sekadar modus penipuan uang, melainkan sudah merambah pada ancaman kekerasan fisik dan seksual.

Baca Juga Menjelang Idul Adha 2026: Prediksi Tanggal, Keputusan Muhammadiyah, dan Panduan Lengkap Libur Panjang
Menjelang Idul Adha 2026: Prediksi Tanggal, Keputusan Muhammadiyah, dan Panduan Lengkap Libur Panjang

Pakar sosiologi menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi ganda terhadap setiap tawaran pekerjaan yang datang dari platform tidak resmi. Pertemuan pertama sebaiknya dilakukan di tempat umum dan informasikan keberadaan Anda kepada keluarga atau kerabat dekat. Kasus ini menjadi cermin retak bagi keamanan digital kita, di mana predator bisa dengan mudah menyamar di balik profil anonim.

Kini, MA sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya. Di sisi lain, publik menaruh harapan besar pada sistem peradilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Feri Dg Rumpa, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Hisan Halibin

Hisan Halibin

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi kabarharian. Berpengalaman dalam jurnalisme digital dan manajemen media. Fokus pada akurasi data dan penyajian berita yang edukatif bagi pembaca.

Load more article →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *