Home Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

kabarharian memiliki dasar hukum dalam menjalankan operasionalnya dan menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

  • Opini yang menghakimi dan bohong dilarang.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • kabarharian tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar/artikel kiriman) yang melanggar hukum, namun kami berhak mengedit atau menghapus konten tersebut jika mengandung unsur SARA, pornografi, atau ujaran kebencian.

  • Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas setiap konten yang mereka unggah di platform kami.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Ralat atau koreksi dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada berita tersebut.

  • Hak jawab harus dilayani oleh kabarharian secara proporsional.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah ralat atau hal-hal yang diatur secara hukum.

  • Pencabutan berita harus disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.

5. Iklan dan Konten Komersial

  • kabarharian membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk iklan.

  • Setiap konten yang merupakan kerja sama komersial (advertorial/sponsored content) akan diberi tanda atau label yang jelas.

6. Hak Cipta

  • Seluruh konten di kabarharian.my.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan konten untuk kepentingan non-komersial wajib mencantumkan sumber asli dengan link aktif.

7. Penutup

Pedoman Media Siber ini dibuat untuk menjadi acuan bagi tim redaksi dan pembaca demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.